https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Kebijakan Ekonomi Politik Jokowi “Sengsarakan Rakyat”

Oleh: Asrianty Purwantini (Mba Dodo)

Jelang pergantian kekuasaan dari Joko Widodo ke presiden terpilih Prabowo Subianto pada 20 Oktober 2024, penting untuk mengingatkan Prabowo tentang beberapa kebijakan ekonomi politik Jokowi yang selama 10 tahun terakhir semakin tidak berpihak dan mengabaikan kepentingan rakyat, khususnya rakyat kecil. Rakyat kecil, terutama kaum perempuan dan ibu rumah tangga, sebagai mayoritas penduduk sekaligus konstituen terbesar di negara ini, adalah yang paling merasakan dampak buruk dari kebijakan-kebijakan yang tidak berpihak.

Penghapusan Subsidi BBM

Kebijakan penghapusan subsidi bahan bakar minyak (BBM) yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi beban fiskal, pada kenyataannya telah mengorbankan kepentingan rakyat kecil. Selama Jokowi memimpin, harga BBM naik 14 kali, jauh dari janji kampanyenya pada 2014. Salah satu kenaikan yang paling signifikan terjadi pada September 2022, di mana harga Pertalite naik dari Rp7.650 menjadi Rp10.000 per liter. Kebijakan ini menyebabkan kenaikan biaya transportasi dan kebutuhan pokok lainnya, sementara bantuan sosial yang diberikan tidak memadai. Misalnya, Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp600.000 per keluarga per bulan tidak sebanding dengan kenaikan harga kebutuhan pokok seperti beras dan minyak goreng yang terus melambung.

Reformasi Pajak

Kebijakan untuk meningkatkan penerimaan pajak dengan memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak justru sering menyasar sektor informal, yang merupakan sumber penghasilan rakyat kecil. Program amnesti pajak yang diluncurkan pada 2016 bertujuan untuk menarik dana dari luar negeri dan meningkatkan basis pajak. Namun, hasilnya jauh dari harapan. Target penerimaan pajak sebesar Rp165 triliun hanya tercapai sekitar 40%, meninggalkan celah fiskal yang besar. Banyak pengusaha kecil dan pedagang sektor informal yang merasa terbebani oleh pajak tambahan, yang pada akhirnya mengurangi penghasilan mereka, sementara para pengusaha besar yang memiliki kewajiban membayar pajak berjumlah besar kepada negara lolos pergi ke luar negeri.

Undang-Undang Cipta Kerja

UU Cipta Kerja, yang sering disebut sebagai Omnibus Law, banyak dikritik karena lebih menguntungkan investor dan pengusaha besar daripada melindungi kepentingan buruh. Pasal 81 misalnya, mengubah ketentuan pesangon dan memberikan fleksibilitas lebih besar kepada pengusaha untuk memberhentikan pekerja tanpa kompensasi yang memadai. Kebijakan ini menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja dan mengurangi perlindungan bagi buruh. Protes dan demo yang dilakukan oleh serikat buruh dan aktivis tidak diindahkan, bahkan beberapa aktivis yang vokal dipidanakan, seperti kasus penahanan aktivis dan mahasiswa pada peristiwa menolak RUU Omnibuslaw sekitar tahun 2020. Mereka dikenakan pasal karet UU ITEE dan dianggap membuat kekacauan serta menyebarkan berita hoax.

Privatisasi dan Deregulasi Sektor Publik

Kebijakan privatisasi dan deregulasi sektor publik juga menambah beban rakyat kecil. Tingginya pajak obat-obatan dan alat kesehatan membuat biaya kesehatan semakin mahal, meskipun sudah ada program BPJS. Undang-Undang Kesehatan No. 17 Tahun 2023 yang baru diterbitkan, mendapat protes dari dokter dan tenaga kesehatan karena dinilai akan menurunkan kualitas pelayanan kesehatan. Di sektor pendidikan, kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang sempat diberlakukan pada 2021 akhirnya dibatalkan setelah mendapat protes besar dari mahasiswa. Namun, perhatian terhadap guru honorer yang bergaji rendah masih minim.

Proyek Infrastruktur

Pembangunan infrastruktur besar seperti jalan tol, bandara, pelabuhan, dan ibu kota negara baru (IKN) serta Pantai Indah Kapuk 2 (PIK2), belum membawa manfaat signifikan bagi rakyat kecil. Pembebasan lahan sering kali merugikan masyarakat kecil yang tanahnya diambil paksa dengan kompensasi yang tidak memadai, seperti yang terjadi di Rempang pada September 2023. Biaya pembangunan yang didapat dari utang menambah beban fiskal negara jangka panjang, ketergantungan terhadap asing. Disisi lain pembangunan tidak berdampak bagi ekonomi rakyat, biaya masuk tol yang tinggi menambah beban rakyat, sementara lapangan kerja yang semestinya terbuka lebar sebagai dampak tumbuhnya industri akibat terhubungnya antar wilayah oleh pembangunan infrastruktur jalan dan kereta tidak terwujud. Pembangunan Bandara dan Pelabuhan pun tidak menghasilkan dampak jangka pendek bagi pertumbuhan ekonomi rakyat, anggaran besar tersedot untuk proyek infrastruktur sementara kebutuhan pokok rakyat sehari-hari sulit dicapai. Beberapa proyek infrastruktur guna tutup lobang, gali lobang bayar hutang dijual ke asing, mengurangi kedaulatan ekonomi nasional.

Kebijakan Impor Pangan

Kebijakan impor pangan seperti beras, gula, dan garam, yang seharusnya menjaga stabilitas harga dan pasokan, justru merugikan petani lokal. Impor sering dilakukan saat panen raya, menurunkan harga jual hasil tani dan mengurangi pendapatan petani. Selain itu, tidak ada kebijakan nyata untuk memajukan sektor pertanian, perikanan, dan peternakan, padahal potensinya sangat besar di Indonesia. Rencana impor petani dari Tiongkok yang muncul pada Februari 2024 juga menjadi sorotan karena dinilai tidak masuk akal.

Pengentasan Kemiskinan

Alih-alih mengentaskan kemiskinan, kebijakan-kebijakan di atas malah menambah jumlah rakyat miskin dan memperlebar jurang antara kaya dan miskin. Data BPS pada Maret 2024 menunjukkan, rakyat miskin berjumlah 25,22 juta orang dengan penghasilan rata-rata Rp2,7 juta per bulan untuk keluarga dengan rata-rata lima anggota. Jika ditambah dengan rakyat kelas rentan miskin dan kelas menengah ke bawah, totalnya mencapai 75,11% dari total penduduk Indonesia.

Harapan Terhadap Prabowo

Prabowo Subianto yang akan dilantik pada 20;Oktober 2024 memdatang perlu memperhatikan dan mengutamakan perbaikan kebijakan yang selama ini tidak berpihak pada rakyat kecil. Kebijakan yang adil dan berpihak pada mayoritas penduduk, yaitu rakyat kecil, harus menjadi prioritas utama untuk mencapai kesejahteraan dan keadilan sosial di Indonesia.