https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Ketua KPU Kalimantan Selatan Andi Tentri Sompa Siap Dampingi Proses Hukum PHPU di Mahkamah Konstitusi Hingga Selesai

Jan 17, 2025

Pikiran merdeka.com Ketua KPU Kalimantan Selatan (2023-2028) Dr. Andi Tentri Sompa, S.I.P., M.Si hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi, Jakarta. Sebagai Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tentri Sompa harus mendampingi perkara gugatan yang terjadi di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan dan Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

Sidang pemeriksaan pendahuluan pada perkara gugatan di Kabupaten Banjar, sudah digelar pada Rabu (8/1/2025) dan Kota Banjarbaru (9/1/2025).

Di Kabupaten Banjar, pasangan calon (paslon) bupati dan wakil bupati Kabupaten Banjar Nomor Urut 2 Syaifullah Tamliha dan Habib Ahmad Bahasyim mendalilkan adanya penyalahgunaan kewenangan, program, dan kegiatan yang dilakukan paslon Nomor Urut 1 Saidi Mansyur dan Said Idrus. Saidi Mansyur selaku petahana.

Sementara di Kota Banjarbaru, Lembaga Akademi Bangku Panjang sebagai Pemohon mengajukan permohonan atas tidak adanya kolom kosong dalam Pemilihan Walikota (Pilwalkot) Kota Banjarbaru.

Awalnya Pilwalkot Kota Banjarbaru akan diikuti dua pasangan calon, yakni Lisa Halaby-Wartono (pasangan calon nomor urut 1) dan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah (pasangan calon nomor urut 2). Namun pada 31 Oktober 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru selaku Termohon membatalkan pencalonan Aditya Mufti Ariffin-Said Abdullah, yang diduga melakukan pelanggaran administratif.

Kendati sudah dibatalkan pencalonannya, KPU Kota Banjarbaru tidak menerapkan sistem pasangan calon melawan kotak kosong. Justru gambar Aditya Mufti Ariffin-Said terdapat di surat suara dan pemilih yang mencoblosnya dianggap suara tidak sah. Hasilnya, Lisa Halaby-Wartono (36.135 suara) dan suara tidak sah (78.736 suara).

Ditemui di Gedung MK, Jakarta, mengatakan kedua perkara itu telah disidangkan dan akan dilanjutkan pada Jumat (17/1/2025). Pihak KPU sebagai Pihak Terkait. Andi Tentri Sompa mengatakan, KPU sudah bekerja maksimal sesuai aturan yang berlaku dan hasil pilkada adalah pilihan masyarakat.

“Namanya kontestasi politik, semua orang mau menang dan paslon yang belum terpilih punya hak yang dijamin undang-undang mengajukan keberatan ketika mereka tidak puas. Silakan mengajukan keberatan ke MK. Itu sudah mereka lakukan dan sah saja,” ujar Sompa.

Yang pasti, kata Sompa, KPU Kabupaten Banjar dan KPU Kota Banjarbaru telah melakukan segala sesuatunya dengan baik, mulai tahapan, aturan, dan hitung berjenjang mulai dari TPS hingga tahapan paling tinggi di kabupaten kota.

Andi Tentri Sompa menjelaskan, selama Pilkada Kalimantan Selatan berlangsung, tidak ada kejadian luar biasa. Semuanya berjalan lancar karena didukung masyarakat serta aparat.

Saat ini, KPU Kalimantan Selatan sudah menyiapkan semua berkas untuk persidangan berikutnya.

“Kami sudah siap dan lengkap, Insyaallah KPU dengan segala keputusannya, sesuai dengan segala ketentuan yang berlaku, sudah mengikuti prosedur dan substansi dari persoalan yang dihadapi. Di Kalimantan Selatan ada 13 kabupaten/kota. Kalau provinsi, kita aman, sudah selesai. Yang bermasalah, ada gugatan, itu ada dua, yaitu Kabupaten Banjar dan Kota Banjarbaru,” jelas Sompa, yang juga merupakan dosen Fisip Universitas Lambung Mangkurat (ULM).

Sejauh ini Sompa melihat jalannya persidangan lancar sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. KPU tetap mengawal sampai selesai.

“Walaupun Pilgub di Provinsi Kalimantan Selatan tidak ada persoalan, tetapi secara hirarkis KPU Provinsi membawahi KPU Kabupaten/kota sehingga secara etika dan organisasi, KPU Kalimantan Selatan harus melakukan melakukan pendampingan,” jelas Andi Tentri Sompa.

Ketua KPU Kalimantan Selatan itu berharap MK mengambil keputusan yang terbaik untuk kepentingan masyarakat Kalimantan Selatan dan tentunya wilayah-wilayah yang sedang melakukan gugatan. “Apa pun keputusan MK menjadi kewajiban kami KPU untuk melaksanakan,” tutup Dr Andi Tentri Sompa. *