KPA Nilai Pemerintah Prabowo–Gibran “Tancap Gas di Jalur yang Salah” dalam Reforma Agraria

Jan 15, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta 15/1/2026— Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) menilai arah kebijakan agraria dan pangan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto–Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada tahun pertama pemerintahannya justru semakin menjauh dari mandat konstitusi dan cita-cita kemerdekaan bangsa. Liberalisasi agraria, privatisasi pertanian dan pangan dinilai memperparah krisis agraria dan krisis pangan nasional.
Penilaian tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal KPA, Dewi Kartika, dalam peluncuran Catatan Akhir Tahun 2025 KPA bertajuk

Tancap Gas di Jalur yang Salah” Laporan ini menjadi bentuk evaluasi kritis KPA terhadap pelaksanaan program Asta Cita, yang sebelumnya dijanjikan Prabowo Subianto sebagai visi dan arah pembangunan nasional.
“Gambaran kebijakan agraria pemerintahan Prabowo–Gibran di tahun pertamanya ibarat seorang sopir yang sadar berada di jalur keliru, tetapi justru menekan pedal gas lebih dalam,” ujar Dewi Kartika.
Menjauh dari Reforma Agraria Sejati
Menurut KPA, sistem agraria dan pangan nasional saat ini semakin menjauh dari mandat Undang-Undang Dasar 1945 yang menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Reforma agraria sejati yang seharusnya menghadirkan keadilan agraria justru masih berhenti sebagai slogan kebijakan.
KPA menegaskan bahwa reforma agraria tidak boleh sekadar menjadi proyek administratif atau pembagian sertifikat tanah, melainkan harus menjadi agenda struktural yang mencakup penataan penguasaan tanah, pengembangan ekonomi rakyat berbasis reforma agraria, serta penyelesaian konflik agraria.

Reforma agraria sejati harus lahir dari inisiatif rakyat dan menjadi fondasi ekonomi kerakyatan,” tegas Dewi.
Paradoks Kekuasaan dan Militerisasi Kebijakan
KPA juga menyoroti apa yang disebut sebagai paradoks kekuasaan dalam kebijakan agraria pemerintahan Prabowo. Ironisnya, sebelum menjadi presiden, Prabowo kerap mengkritik

paradoks Indonesia”, namun dalam praktik pemerintahannya, kebijakan yang dijalankan justru dinilai melestarikan paradoks tersebut.
Salah satu sorotan utama adalah kecenderungan militerisasi kebijakan agraria, mulai dari program swasembada pangan dan energi hingga penanganan kawasan hutan. Pembentukan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) yang melibatkan Kementerian Kehutanan dan Kepolisian dinilai berpotensi memperkuat pendekatan represif terhadap rakyat.
KPA mencatat sedikitnya 27 korporasi diduga menjadi penyebab bencana ekologis di wilayah Sumatra dan Aceh. Meski terdapat wacana pencabutan konsesi sebagai sanksi, KPA menilai kebijakan tersebut belum menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat, petani, dan masyarakat adat yang menjadi korban konflik agraria.
Reforma Agraria Masih Sekadar Narasi
Dalam Catatan Akhir Tahun 2025, KPA menilai reforma agraria masih sebatas narasi dalam dokumen kebijakan, termasuk Asta Cita. KPA membandingkan pengalaman negara lain seperti Korea Selatan, Taiwan, Meksiko, dan Brasil, yang berhasil menjalankan reforma agraria karena didukung oleh kelembagaan yang kuat serta kemauan politik yang tegas.
Sebaliknya, di Indonesia, janji reforma agraria dinilai tidak diiringi penguatan kelembagaan. KPA mendesak Panitia Khusus (Pansus) Reforma Agraria di DPR agar bekerja lebih serius serta meminta Presiden Prabowo segera membentuk Badan Pelaksana Reforma Agraria Nasional (BP-RAN) sebagai lembaga khusus pelaksana reforma agraria.
Selain itu, KPA juga mengajukan tujuh agenda perbaikan untuk membenahi arah kebijakan agraria nasional agar kembali berpihak pada rakyat.
Klaim Redistribusi Tanah Dipertanyakan
KPA turut mengkritik klaim pemerintah terkait capaian redistribusi tanah. Pemerintah menyebut telah mendistribusikan sekitar 0,8 juta hektare tanah, namun di sisi lain masih terdapat sekitar 17 juta petani miskin di Indonesia.

Ada ketidaksinkronan antara klaim capaian dan realitas sosial di lapangan. Ini menunjukkan lemahnya kemauan politik pemerintah dalam menjalankan reforma agraria sejati,” kata Dewi Kartika.
Menurut KPA, tanpa penyelesaian konflik agraria dan penguatan ekonomi rakyat, redistribusi tanah hanya menjadi angka statistik tanpa dampak nyata bagi kesejahteraan petani.
Ribuan Konflik Agraria Masih Menggantung
Dalam forum yang sama, Joko Subagyo mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar 3.000 perkara, yang mayoritas merupakan sengketa pertanahan. Ia menegaskan bahwa konflik agraria tidak bisa diselesaikan secara instan.

Konflik agraria harus diselesaikan satu per satu. Untuk konflik yang kompleks, penyelesaiannya bisa memakan waktu puluhan tahun,” ujarnya.
Ia menekankan pentingnya pencegahan konflik agraria sebagai prioritas pemerintah, bukan hanya penanganan setelah konflik meluas.
Desakan KPA kepada Pemerintah
Melalui Catatan Akhir Tahun 2025, KPA mendesak pemerintah Prabowo–Gibran untuk menghentikan kebijakan agraria yang dinilai salah arah, menghentikan pendekatan represif, serta segera membuktikan komitmen terhadap reforma agraria yang berpihak pada petani, masyarakat adat, dan rakyat kecil.

Tanpa pembenahan serius, reforma agraria hanya akan menjadi janji politik tanpa makna,” pungkas Dewi Kartika