https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Pemilu 2024: Kontroversi Kecurangan dalam Grand Design

Jan 29, 2024 #Standarkiaa

Penulis, editor: Agusto Sulistio.

Pikiranmerdeka.com – Jakarta, 28 Januari 2024 – Aktivis Gerakan 80-90 (KAUKUS 89), Standarkiaa Latief, mempertanyakan pernyataan Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, terkait insiden dua jari dari dalam mobil kepresidenan. Bagja menyatakan bahwa soal dua jari bukanlah pokok utama pelanggaran pemilu, namun menyoroti siapa yang mengacungkan dua jari tersebut.

Menurut Standarkiaa, pernyataan Bagja mengaburkan makna esensial temuan tersebut. Faktanya, mobil kepresidenan merupakan bagian dari fasilitas negara, sehingga siapa pun yang mengacungkan dua jari dari dalam mobil tersebut, termasuk presiden atau Ibu Iriana, menjadi pokok utama pelanggaran terkait penyalahgunaan fasilitas negara, terutama fasilitas kepresidenan.

Standarkiaa mengacu pada UU No. 5 tahun 2014 yang menyatakan bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) wajib menjaga netralitas dalam pemilu. Dalam Pasal 9 UU tersebut, ASN diwajibkan untuk terbebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik.

“Presiden, meskipun bukan ASN, dalam posisi penggunaan fasilitas negara, harus tetap menjaga netralitasnya,” tegas Standarkiaa, dalam keterangannya melalui pesan whatsapp ke redaksi pikiranmerdeka.com, Minggu petang, 28/1/2024.

Lebih lanjut, Standarkiaa menegaskan bahwa pelanggaran terhadap azas netralitas ASN berpotensi dipidana sesuai Pasal 280, 282, dan 490 UU No 7/2017 tentang Pemilu, baik dengan penjara maupun denda.

Standarkiaa juga menyoroti pelanggaran presiden terhadap Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum. SKB ini, dirilis pada September 2022 di Jakarta, melibatkan berbagai pihak, termasuk Menteri PANRB, Menteri Dalam Negeri, Plt. Kepala BKN, Ketua KASN, dan Ketua Bawaslu.

Kritik juga diarahkan pada Bawaslu yang dinilai cenderung mengelak terhadap temuan pelanggaran pemilu. Standarkiaa menganggap sikap ini membuktikan bahwa penyelenggara pemilu, termasuk Bawaslu, mungkin telah menjadi bagian dari konspirasi kejahatan politik dengan bentuk pembiaran terhadap kecurangan pemilu.

“Dengan sikap yang terus berulang ini, pemilu 2024 yang akan digelar pada 14 Februari dapat dipastikan berpotensi berjalan dalam grand design kecurangan yang serius,” terang Standarkiaa, mengakhiri keterangan pers-nya.