Berikut Sembilan Tuntutan FKN-FNP-TP3
PikiranMerdeka.com – Sebagai hasil seminar bersama Front Kedaulatan Negara (FKN), Fron Nasional Pancasila (FNP) dan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan Enam Pengawal HRS (TP3) dengan tema Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh Polri pada hari Rabu, 24 Agustus 2022, disampaikan beberapa hal esensial dan tuntutan sebagai berikut:
- Menuntut agar kejahatan pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat yang dilakukan secara terencana oleh Irjen Ferdy Sambo dan komplotannya diselesaikan secara tuntas, berkeadilan dan transparan, serta memenuhi asas akuntabilitas publik;
- Menuntut agar Satgassus Polri yang telah dibubarkan (oral) Kapolri, harus dibubarkan secara permanen, dan dilanjutkan dengan dilakukannya audit investigatif oleh Tim Auditor Independen secara mendalam atas seluruh kegiatan Satgassus sejak pertama kali didirikan hingga pembubaran.
- Menindak tegas para anggota Satgassus yang melakukan kejahatan, perbuatan melawan hukum maupun pelanggaran kode etik dan profesi, baik sebelum maupun setelah audit investigatif dilakukan;
- Guna memperoleh hasil yang adil, bebas intervensi dan dapat dipercaya rakyat, meminta agar DPR dan Pemerintah segera membentuk Tim Adhoc penyelidikan (commission of inquiry) kasus pembunuhan sadis Brigadir Yosua Hutabarat. Kami meyakini penyelidikan yang dilakukan Timsus Polri saat ini cenderung tidak bekerja objektif dan tidak optimal, serta justru terkesan ingin mengamputasi kasus ke arah objek yang minimalis, supaya dapat melindungi dan menutupi pihak elit pada jajaran Polri dan sejumlah pejabat di luar jajaran Polri;
- Berbagai kejahatan kriminal yang dilakukan sistematis, seperti perjudian, narkoba, miras, prostitusi, mafia tambang, dan lain-lain telah terungkap dengan terungkapnya kasus pembunuhan sadis Brigadir Yosua. Karena itu, kami juga menuntut agar seluruh kasus kejahatan kriminal amoral yang diduga kuat dilakukan oleh Ferdy Sambo dan komplotannya ini diselesaikan juga secara tuntas, adil dan transparan.
- Kami meminta agar Presiden RI, melakukan transformasi dan reformasi total terhadap institusi Polri, baik dalam rangka re-strukturisasi personil, pembinaan doktrin, dan mengembalikan jati diri Polri sebagai Polisi yang mengamankan dan mengayomi rakyat.
- Menuntut agar Pemerintah dan DPR merevisi UU Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian Republik Indonesia, agar Polri kembali kepada tugas utama, yakni keamanan rakyat, tanpa perlu merambah ranah pertahanan. Polri diharapkan dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman serta siap menghadapi tantangan ke depan;
- Meminta kepada Pemerintah dan DPR untuk memastikan agar Kejahatan Irjen Ferdy Sambo, Satgassus dan berbagai kejahatan kriminal yang justru melibatkan dan diamankan oleh oknum-oknum aparat Polri yang telah meresahkan masyarakat, dan menciderai nilai-nilai moral, hukum, kebenaran, keadilan, dan harga diri bangsa tidak akan pernah lagi terulang di Indonesia.
- Menuntut agar kejahatan kemanusiaan yang masuk kategori Pelanggaran HAM Berat oleh aparat negara berupa pembunuhan enam pengawal HRS yang dilakukan secara sistemik, sadis, dan sarat penganiayaan harus diproses sesuai UU No.26/2000 tentang Pengadilan HAM.
Jakarta, 24 Agustus 2022
Marwan Batubara (Koordinator).