PikiranMerdeka.com – Proses penyelidikan terhadap Ferdy Sambo dalam kasus penembakan Brigadir J, tim khusus Polri masih terus berlanjut, dan kini masuk pada agenda pemeriksaan etika personil Polri, Kamis 25/8/2022.
Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) menjatuhkan sanksi pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap mantan Kepala Divisi Propam Irjen Ferdy Sambo.
Pikiran Merdeka Kita dan Kesungguhan “Stockholm is a State of Minds!”
Selamatkan NKRI dari Mafia di Tubuh POLRI
“Pemberhentian tidak dengan hormat (Ferdy Sambo) sebagai anggota Polri” ujar Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri selaku pimpinan sidang.
Ferdy Sambo sebelumnya telah mengajukan surat pengunduran diri kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Namun, surat itu tak diproses lantaran Sambo harus menjalani sidang etik.
Ia dinilai terbukti melakukan sejumlah pelanggaran kode etik terkait kasus pembunuhan Brigadir J. Sambo dianggap merekayasa hingga menghalangi penyidikan kasus tersebut.
Orang siapakah Kuat Maruf? terduga kasus tewasnya Brigadir J yang sempat kabur
Solusinya simpel, Adhie Massardi: “kita dibodohi” sibuk cari cara atasi masalah Polri
Dalam sidang ini, terdapat 15 saksi yang dihadirkan. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.
Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.
Pengamat, hanya perubahan total yang bisa selamatkan
Resiko penyelewengan, diduga 26 juta data pengguna Indihome bocor
Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota.
Rektor Koruptor dan Kegagalan Revolusi Mental
Sejarah bersih-bersih Polri, Soeharto tetap gunakan orang Soekarno