PikiranMerdeka.com – Ferdy Sambo (FS) sampaikan keterangan resmi usai jalani sidang etik Polri. Hal ini merupakan yang pertama kali setelah dirinya ditetapkan sebagai tersangka pelaku penembakan Brigadir J.
Dalam keterangannya, mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menyampaikan permohonan maaf kepada institusi Polri. Dirinya mengakui semua perbuatan yang dinilai Komisi Etik Polri sebagai tindakan tercela.
Orang siapakah Kuat Maruf? terduga kasus tewasnya Brigadir J yang sempat kabur
Purnawirawan TNI-AD tewas setelah ditusuk pemilik Ruko di Lembang Bandung
Berikut keterangan FS usai menjalani sidang pelanggaran etik.
Mohon maaf kepada senior dan rekan rekan perwira tinggi, perwira menengah, dan perwira pertama dan rekan Polri.
Senior dan rekan yang saya hormati, dengan niat yang murni dan tulus, saya ingin menyampaikan rasa bersalah dan permohonan maaf yang mendalam atas dampak yang muncul secara langsung pada jabatan yang senior dan rekan-rekan dalam Itsus Polri atas perbuatan yang saya lakukan.
Saya meminta maaf kepada senior dan rekan-rekan semua yang secara langsung merasakan akibatnya, saya mohon permintaan maaf saya diterima, dan saya menyatakan siap untuk menjalankan setiap konsekuensi sesuai hukum yang berlaku.
Resiko penyelewengan, diduga 26 juta data pengguna Indihome bocor
Saya juga siap menerima tanggung jawab dan menanggung seluruh akibat hukum yang dilimpahkan kepada senior dan rekan-rekan yang terdampak.
Semoga kiranya rasa penyesalan dan permohonan maaf ini bisa diterima dengan terbuka dan saya siap menjalankan proses hukum ini dengan baik, sehingga segera mendapatkan keputusan yang membawa rasa keadilan bagi semua pihak
Terima kasih, semoga tuhan senantian melindungi kita semua. Terima kasih.
Sambo juga menyatakan bakal mengajukan banding usai dipecat secara tidak hormat oleh Komisi Etik Polri (KKEP) yang dipimpin Kepala Badan Intelijen Keamanan (Kabaintelkam) Komjen Ahmad Dofiri.
Mohon izin Ketua KKEP, bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri.
Namun, mohon izin sesuai dengan pasal 69 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 izinkan kami untuk mengajukan banding.
Tegang, akhirnya AS ke Taiwan abaikan ancaman RRC, ini yang terjadi
Kabar terkini, Ferdy Sambo dijatuhi sanksi ini
Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan.
Terkait pernyataan yang dibacakan FS di sidang etik ini juga disampaikan yang bersangkutan melalui surat yang sudah tersebar sebelum sidang etik digelar.