Pikkran merdeka.com Jakarta 24/1/2025 – Sidang lanjutan PHPU Calon Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, Papua Pegunungan, berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jumat (24/1/2025) dengan agenda Mendengarkan Jawaban dari Termohon, Pihak Terkait, dan Bawaslu Kabupaten Tolikara.
Sebelumnya, Paslon 01 Irinius Wanimbo dan Arson Kogoya telah menyatakan Termohon (KPU) tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, dengan bertindak tidak sesuai prosedur, sehingga merugikan Paslon 01 dalam meraih suara.
Termohon (KPU) juga diduga yang memerintahkan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) memindahkan lokasi rekapitulasi ke Kantor KPU Tolikara tanpa dasar hukum yang jelas.
Pemohon kemudian meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan putusan KPU tentang penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tolikara 2024.
Kuasa hukum Pihak Terkait (Paslon 04) dalam persidangan itu, Aloysius Renwarin, menolak dalil Pemohon bahwa penundaan rekapitulasi suara terjadi karena soal klaim suara dari masing-masing Paslon, dengan akibat 6 distrik tidak dapat melaksanakan pleno rekapitulasi suara.
Terdapat 15.643 suara pada ke-6 distrik itu yang dinyatakan tidak sah. Enam distrik tersebut adalah Distrik Aweku, Distrik Air Garam, Distrik Wugi, Distrik Kembu, Distrik Yuneri, dan Distrik Nunggawi.
Menurut Aloysius Renwarin, walaupun kehilangan 15.643 suara di 6 distrik, hal itu tidak mempengaruhi hasil rekapitulasi suara di 40 distrik di Kabupaten Tolikara.
Dalam sidang tersebut, Termohon (KPU Tolikara) menjelaskan keterlambatan kedatangan Panitia Pemilihan Distrik (PPD) di Kabupaten Tolikara dan gangguan keamanan yang terjadi di wilayah tersebut, yang berakibat pada penundaan proses rekapitulasi suara dan memaksa Termohon minta tambahan waktu hingga 10 Desember 2024.
Lokasi rekapitulasi pun dipindahkan ke Wamena, Ibu Kota Provinsi Papua Pegunungan. Pada 14 Desember, KPU baru mampu menyelesaikan rekapitulasi suara dari 33 distrik.
Sementara, Bawaslu Tolikara mengatakan telah berusaha mencegah terjadi konflik pada pemilihan gubernur dan wakil gubernur serta pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Tolikara. Bawaslu mengaku telah merekomendasi KPU untuk melakukan pemilihan ulang di semua TPS, walau tidak semua rekomendasi itu berjalan dengan baik karena situasi yang tidak aman.
Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Tolikara, 2024, telah diikuti empat pasangan calon, yaitu Paslon 01 Irinius Wanimbo dan Arson Kogoya; Paslon 02 Nus Weya dan Yan Wenda; Paslon 03 Dinus Wanimbo dan Gamael Eldorando Enumbi, dan Paslon 04 Willem Wandik dan Yotam Wonda.
Dalam rekapitulasi suara yang diumumkan KPU Tolikara, Paslon 01 memperoleh 41.432 suara; Paslon 02 memperoleh 42.191 suara; Paslon 03 meraih 45.136 suara, dan Paslon 04 memperoleh 61.925 suara. Bila tak ada aral melintang, Paslon 04 Willem Wandik dan Yotam Wonda akan keluar sebagai pemenang Pilkada 2024 Tolikara.
Ditemui di sela sidang lanjutan PHPU di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (24/1/2025) Willem Wandik mengatakan cukup puas dengan sidang hari ini.
“Hari ini kami baru selesai sidang di MK. Pihak Termohon menyampaikan eksepsi atau pembelaan. Kami dari pihak Terkait juga telah menyampaikan eksepsi dalam pertemuan hari ini. Semua berjalan lancar, baik, dan mengalir,” tutur calon Bupati Tolikara itu.
Willem juga mengatakan, pernyataan yang disampaikan KPU dalam sidang, pada intinya mendukung. Bawaslu juga mendukung. “Dengan demikian, mudah-mudahan, proses pemeriksaan perkara ini, ke depan, MK bisa percaya kepada kami,” ujar Willem.
Aloysius Renwarin mengatakan, gugatan tiga pemohon sangat prematur. “Pantaslah Mahkamah Konstitusi menolak dalil mereka. KPU dan Bawaslu pun sudah mengakui terkait jumlah suara. Kabupaten Tolikara semua sudah mengakui hasil Pemilukada yang penuh dengan damai. Itu sangat penting. Harapannya untuk tanggal 30 Januari 2025 dinyatakan sah oleh Mahkamah. Harapannya, kami tetap lolos,” tutup Aloysius Renwarin.