Eric Sutawijaya.SH.Dan Tim Bacakan Duplik, Minta Majelis Hakim Bebaskan Junaedi Saibih dari Dakwaan JPU

Feb 28, 2026

Pikiran merdeka.com, Jakarta, 27 Februari 2026 – Sidang lanjutan perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa Junaedi Saibih kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2026). Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan duplik oleh kuasa hukum terdakwa, Eric Sutawijaya, S.H.
Dalam dupliknya, Eric Sutawijaya secara tegas menolak seluruh isi replik yang sebelumnya dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Ia menyatakan bahwa argumentasi jaksa, baik terkait dugaan obstruction of justice (OJ) maupun tudingan suap, tidak berdasar dan tidak didukung fakta persidangan.

Duplik yang kami bacakan hari ini menolak seluruhnya replik jaksa. Baik yang berkaitan dengan dugaan obstruction of justice maupun tuduhan suap, semuanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan,” ujar Eric di hadapan majelis hakim.
Menurut Eric, kliennya tidak pernah terlibat ataupun mengetahui perbuatan yang didalilkan dalam surat dakwaan. Ia menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan terdakwa semata-mata dalam kapasitasnya menjalankan fungsi dan tanggung jawab profesional sesuai ketentuan hukum.

Klien kami tidak terlibat dan tidak mengetahui apa yang didalilkan oleh penuntut umum. Sebagai advokat, ia hanya menjalankan fungsi pembelaan secara profesional demi kepentingan hukum kliennya. Itu dijamin undang-undang,” tegasnya.
Eric juga menilai konstruksi hukum yang dibangun JPU terlalu dipaksakan dan tidak selaras dengan fakta-fakta yang terungkap selama proses pemeriksaan saksi dan alat bukti di persidangan. Ia menyebut tidak ada satu pun bukti yang secara langsung menunjukkan keterlibatan terdakwa dalam perbuatan pidana sebagaimana didakwakan.
Dalam duplik tersebut, tim kuasa hukum meminta majelis hakim untuk mengesampingkan seluruh dalil replik JPU dan menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya. Mereka memohon agar terdakwa dibebaskan dari segala tuntutan hukum.

Kami memohon kepada majelis hakim yang mulia untuk menyatakan terdakwa Junaedi Saibih tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh penuntut umum, serta membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan dan tuntutan,” kata Eric.
Sidang dipimpin oleh majelis hakim Tipikor dan akan dilanjutkan dengan agenda musyawarah majelis sebelum pembacaan putusan pada waktu yang akan ditentukan kemudian.