Pikiran merdeka.com, Jakarta 11/Mei /2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur negara sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan. Kegiatan ini juga digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Dalam acara itu, pemerintah menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap aparatur dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan catatan kritis terkait implementasi pemberantasan korupsi di lapangan.
Menurut Rahmad, keberadaan panduan dan bahan ajar antikorupsi merupakan langkah positif, namun tidak akan efektif tanpa diiringi penguatan moral dan integritas aparatur negara.
Masukan kami kepada pemerintah adalUah perlunya evaluasi mendalam. Sekarang ini banyak APH atau aparatur negara yang keluar dari Tupoksinya,” ujar Rahmad kepada awak media usai acara.
Ia menilai, penyimpangan fungsi yang dilakukan sebagian oknum aparatur maupun Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Jadi, tempat yang selama ini digembar-gemborkan untuk penindakan korupsi justru tidak berjalan pada bagian-bagian pentingnya karena adanya penyimpangan fungsi tersebut,” katanya.
Rahmad menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan administratif maupun pendidikan formal semata. Menurutnya, yang paling utama adalah membangun kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi setiap pejabat publik.
Sebagai lembaga pengawas anggaran, BPI KPNPA RI meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembinaan mentalitas aparatur di seluruh tingkatan birokrasi.
Kami meminta seluruh aparatur untuk kembali kepada moral. Mereka terikat dengan janji dan moral kepada warga masyarakat. Integritas itu bukan sekadar di atas kertas, tapi di dalam hati nurani setiap pelayan publik,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik tajam, Rahmad tetap mengapresiasi langkah kolaboratif yang dibangun antara Kemendagri, KPK, dan Kemendikdasmen dalam memperkuat pendidikan antikorupsi nasional.
Ia berharap panduan dan bahan ajar yang diluncurkan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata dalam kehidupan birokrasi dan pelayanan publik.
Harapan kami, seluruh aparatur negara dapat kembali bersinergi dengan semua pihak dan menjalankan kewajibannya secara bersih, profesional, dan sesuai amanat masyarakat,” pungkas Rahmad.jelasnya,(jfr)mad ;BPI KPNPA RI Soroti Moral Aparatur Negara
Pikiran merdeka.com, Jakarta 11/Mei /2026 – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi meluncurkan Panduan dan Bahan Ajar Pendidikan Antikorupsi di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Senin (11/5/2026).
Peluncuran tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat integritas aparatur negara sekaligus membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan dan dunia pendidikan. Kegiatan ini juga digelar bersamaan dengan Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Inflasi Daerah Tahun 2026 yang dihadiri gubernur, bupati, dan wali kota dari seluruh Indonesia.
Dalam acara itu, pemerintah menekankan pentingnya sinergi antar lembaga dan seluruh pemangku kepentingan agar setiap aparatur dapat menjalankan Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) secara profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, yang hadir dalam kegiatan tersebut, memberikan catatan kritis terkait implementasi pemberantasan korupsi di lapangan.
Menurut Rahmad, keberadaan panduan dan bahan ajar antikorupsi merupakan langkah positif, namun tidak akan efektif tanpa diiringi penguatan moral dan integritas aparatur negara.
Masukan kami kepada pemerintah adalah perlunya evaluasi mendalam. Sekarang ini banyak APH atau aparatur negara yang keluar dari Tupoksinya,” ujar Rahmad kepada awak media usai acara.
Ia menilai, penyimpangan fungsi yang dilakukan sebagian oknum aparatur maupun Aparat Penegak Hukum (APH) berpotensi melemahkan semangat pemberantasan korupsi yang selama ini digaungkan pemerintah.
Jadi, tempat yang selama ini digembar-gemborkan untuk penindakan korupsi justru tidak berjalan pada bagian-bagian pentingnya karena adanya penyimpangan fungsi tersebut,” katanya.
Rahmad menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dilakukan melalui pendekatan administratif maupun pendidikan formal semata. Menurutnya, yang paling utama adalah membangun kesadaran moral dan tanggung jawab pribadi setiap pejabat publik.
Sebagai lembaga pengawas anggaran, BPI KPNPA RI meminta pemerintah untuk lebih serius melakukan pembinaan mentalitas aparatur di seluruh tingkatan birokrasi.
Kami meminta seluruh aparatur untuk kembali kepada moral. Mereka terikat dengan janji dan moral kepada warga masyarakat. Integritas itu bukan sekadar di atas kertas, tapi di dalam hati nurani setiap pelayan publik,” tegasnya.
Meski menyampaikan kritik tajam, Rahmad tetap mengapresiasi langkah kolaboratif yang dibangun antara Kemendagri, KPK, dan Kemendikdasmen dalam memperkuat pendidikan antikorupsi nasional.
Ia berharap panduan dan bahan ajar yang diluncurkan tersebut tidak hanya menjadi dokumen formalitas, tetapi benar-benar diterapkan secara nyata dalam kehidupan birokrasi dan pelayanan publik.
Harapan kami, seluruh aparatur negara dapat kembali bersinergi dengan semua pihak dan menjalankan kewajibannya secara bersih, profesional, dan sesuai amanat masyarakat,” pungkas Rahmad.jelasnya,(jfr)