Pikiran merdeka.com,Jakarta 9/Juni/2026 – Tiga advokat yang terdiri dari Andi Makasau SH, Ilham Pransetyo SH, dan Iskan Habibie SH mengajukan gugatan Citizen Lawsuit (CLS) terhadap Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum Republik Indonesia, Otto Hasibuan, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jakarta. Gugatan tersebut didaftarkan secara elektronik (e-court) dengan dasar dugaan adanya pembangkangan terhadap konstitusi dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Andi Makasau SH yang juga merupakan anggota Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN Peradi) bertindak sebagai Penggugat I. Sementara Ilham Pransetyo SH menjadi Penggugat II dan Iskan Habibie SH sebagai Penggugat III.
Ketiganya menyatakan mengajukan gugatan sebagai warga negara Indonesia yang memiliki legal standing untuk mengawasi jalannya pemerintahan dan penegakan konstitusi.
Dalam keterangannya kepada wartawan di PN Jakarta Pusat, Andi Makasau SH menegaskan bahwa gugatan tersebut bertujuan meminta Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, untuk menonaktifkan Otto Hasibuan dari jabatannya sebagai Wakil Menteri Koordinator Bidang Hukum RI.
Kami bertiga sebagai warga negara Indonesia mengajukan Citizen Lawsuit karena menilai telah terjadi pembangkangan konstitusional. Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 183, setiap pejabat negara yang menduduki jabatan politik harus melepaskan jabatan sebagai ketua umum organisasi advokat. Oleh karena itu, kami berpendapat Prof. Dr. Otto Hasibuan seharusnya mengundurkan diri dari jabatan Ketua Umum DPN Peradi,” ujar Andi Makasau.
Menurut Andi, sebagai pejabat negara sekaligus tokoh senior di lingkungan organisasi advokat, Otto Hasibuan seharusnya memberikan teladan dalam menaati putusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat.
Ia menilai kepatuhan terhadap konstitusi merupakan kewajiban yang harus dijunjung tinggi oleh seluruh penyelenggara negara tanpa terkecuali.
Ilham Pransetyo Soroti Pelaksanaan Putusan Mahkamah Konstitusi
Penggugat II, Ilham Pransetyo SH, menyoroti pentingnya pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi sebagai bagian dari prinsip negara hukum.
Menurut Ilham, terdapat dua putusan MK yang menjadi perhatian dalam gugatan tersebut, yakni Putusan MK Nomor 91 Tahun 2022 dan Putusan MK Nomor 183 Tahun 2024.
Kedua putusan Mahkamah Konstitusi tersebut diduga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Yang menjadi persoalan bukan hanya terkait individu, tetapi bagaimana negara memperlakukan putusan Mahkamah Konstitusi yang kedudukannya setara dengan undang-undang dan bersifat final serta mengikat,” ujar Ilham.
Ia menilai apabila putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijalankan atau bahkan diabaikan oleh pejabat negara, maka hal tersebut dapat menimbulkan pertanyaan serius mengenai komitmen penegakan hukum di Indonesia.
Konsekuensi hukumnya masih menjadi pertanyaan ketika putusan Mahkamah Konstitusi tidak dijalankan. Jika lembaga negara sendiri tidak memberikan contoh kepatuhan terhadap konstitusi, maka hal tersebut dapat menjadi preseden yang kurang baik bagi sistem hukum nasional,” kata Ilham.
Ilham menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bersama rekan-rekannya merupakan bentuk partisipasi warga negara dalam mengawal konstitusi dan memastikan seluruh pejabat negara tunduk pada prinsip negara hukum.
Iskan Habibie Nilai Ada Persoalan Masa Jabatan
Sementara itu, Iskan Habibie SH yang juga merupakan lulusan Magister Hukum Bisnis Kenegaraan Universitas Gadjah Mada (UGM) menjelaskan bahwa pihaknya melihat adanya persoalan terkait riwayat kepemimpinan Otto Hasibuan di organisasi advokat tersebut.
Menurut Iskan, Otto Hasibuan telah menjabat sebagai Ketua Umum DPN Peradi dalam beberapa periode kepengurusan.
Dari riwayat jabatannya, beliau menjabat pada periode 2005–2010, kemudian 2010–2015, dan kembali memimpin pada periode 2020–2025. Hal ini menjadi salah satu aspek yang kami kaji dalam gugatan yang diajukan,” ujar Iskan.
Ia menambahkan bahwa sebagai pemerhati konstitusi, dirinya bersama Ilham Pransetyo menilai perlu adanya kepastian hukum mengenai pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik ketatanegaraan.
Dorong Regenerasi Kepemimpinan di Peradi
Selain menyoroti aspek konstitusional, Andi Makasau juga menilai bahwa organisasi advokat memerlukan proses regenerasi kepemimpinan yang sehat.
Menurutnya, pergantian kepemimpinan merupakan bagian penting dari dinamika organisasi agar muncul gagasan dan energi baru dalam menjalankan roda organisasi.
Sudah waktunya memberikan ruang bagi proses regenerasi. Organisasi membutuhkan pengurus-pengurus baru yang mampu melanjutkan estafet kepemimpinan dan membawa semangat pembaruan bagi DPN Peradi,” ujarnya.
Andi menegaskan bahwa gugatan yang diajukan tidak semata-mata menyangkut persoalan personal, melainkan sebagai upaya mendorong kepatuhan terhadap konstitusi dan putusan lembaga peradilan tertinggi di bidang konstitusi.
Gugatan Baru Tahap Pendaftaran
Meski demikian, para penggugat mengakui bahwa proses hukum masih berada pada tahap awal. Gugatan yang diajukan baru memasuki tahap registrasi dan belum memasuki agenda persidangan.
Hari ini kami baru melakukan pendaftaran gugatan. Belum ada sidang. Selanjutnya kami akan menyiapkan argumentasi akademik, organisatoris, serta fakta-fakta hukum yang kami nilai mendukung dalil adanya dugaan pembangkangan konstitusi,” kata Andi.
Ketiga advokat tersebut menyatakan akan mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat hingga nantinya majelis hakim memberikan penilaian terhadap substansi gugatan yang diajukan.
Pengajuan Citizen Lawsuit ini menambah daftar perkara yang menguji implementasi putusan Mahkamah Konstitusi dalam praktik penyelenggaraan negara. Perkembangan perkara tersebut kini menunggu proses registrasi lanjutan dan penetapan jadwal sidang oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.