RUU Perampasan Aset: Sufmi Dasco Ahmad Realisasikan Perjuangan Reformasi 1998

Agu 28, 2026

Ket gambar: Wk.Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad.

Oleh: Sulaiman Haikal – Ketua PIJAR 98.

Komitmen Wakil Ketua DPR RI, Prof. Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 patut diapresiasi.

Komitmen itu disampaikan pada 27 Agustus 2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, ketika Dasco bersama Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal dan Saan Mustopa saat menerima audiensi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB).

Bagi masyarakat yang sejak lama menunggu lahirnya UU Perampasan Aset, komitmen tersebut tentu memberikan harapan. Dan itu bukan semata target legislasi, namun telah menjadi bagian penting dari perjalanan bangsa Indonesia mewujudkan cita-cita Reformasi 1998.

Reformasi 1998 bukan hanya soal pergantian kekuasaan semata, tapi juga lahirnya tuntutan rakyat untuk membangun Indonesia yang lebih demokratis, menjunjung supremasi hukum serta bersih dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).

Semangat itu juga tercermin dalam TAP MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.

Hampir tiga dekade berlalu, pemberantasan korupsi masih menjadi pekerjaan besar bangsa. Dan kini di era pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dilanjutkan lebih serius dan berkekuatan hukum negara (konstitusional).

Karena itu, UU Perampasan Aset sangat penting. Negara tidak cukup hanya menghukum pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga harus mampu mengejar dan mengembalikan aset yang berasal dari kejahatan.

Sebab uang yang dikorupsi pada hakikatnya adalah uang rakyat.
Ketika aset tersebut berhasil dikembalikan kepada negara, manfaatnya dapat digunakan kembali untuk kepentingan masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, pembangunan dan pelayanan publik.

Dengan demikian, perampasan aset bukan hanya persoalan menghukum pelaku. Ini menyangkut bagaimana negara mengembalikan hak masyarakat yang telah dirampas melalui kejahatan.

Dasco dan kekuatan masyarakat sipil

Sebagai pimpinan DPR, Dasco berada di pusat kekuasaan sekaligus berada pada ruang yang memungkinkan aspirasi masyarakat masuk ke dalam proses politik dan legislasi.

Ketika aspirasi masyarakat diterima, dibahas dan kemudian mendapatkan komitmen politik yang jelas, sebenarnya sedang terjadi sesuatu yang penting dalam demokrasi, suara masyarakat tidak berhenti di luar pagar kekuasaan, tetapi dapat masuk dan memengaruhi proses pengambilan keputusan.

Dalam perspektif tersebut, Dasco dapat dilihat sebagai salah satu representasi kekuatan civil society, atau masyarakat sipil, yang bekerja dari dalam pusat kekuasaan untuk mempertemukan aspirasi rakyat dengan proses legislasi.

Tentu ini bukan berarti perjuangan RUU Perampasan Aset menjadi perjuangan seorang Dasco.

Justru sebaliknya. Keberhasilan RUU ini tetap merupakan hasil kerja bersama DPR, pemerintah, akademisi, masyarakat sipil dan berbagai elemen masyarakat yang selama ini memberikan masukan.

Namun seorang pimpinan parlemen memiliki posisi strategis untuk memastikan aspirasi tersebut tidak berhenti sebagai wacana.

Karena itu, komitmen Dasco layak diapresiasi sekaligus didukung.

Demokrasi Indonesia membutuhkan orang-orang di dalam kekuasaan yang tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat dan bersedia memperjuangkan kepentingan publik.

Kita tentu berharap Sufmi Dasco tetap eksis dalam perjalanan demokrasi Indonesia dan semakin mampu menggunakan posisi politiknya untuk memperjuangkan kepentingan rakyat.

Harapan tersebut bukan berarti memberikan kekuasaan tanpa kritik.

Sebaliknya, dukungan masyarakat harus berjalan bersama pengawalan publik.
Mendukung bukan berarti berhenti mengawasi. Mengawal bukan berarti mencurigai.
Inilah bentuk partisipasi masyarakat yang sehat dalam demokrasi.

Proses pembahasan RUU ini sudah berjalan cukup panjang. Pada 25 Agustus 2026, Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan bahwa pembahasan telah melalui 35 kali Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), tiga kali kunjungan kerja ke daerah dan menerima berbagai masukan tertulis.

Fakta tersebut menunjukkan bahwa banyak pihak telah bekerja dan memberikan kontribusi dalam proses penyusunan RUU.

Melihat Negara Peru

Kita bisa melihat contoh negara lain, salahnya adalah negara Peru, yang pernah menghadapi skandal korupsi besar yang melibatkan Vladimiro Montesinos, mantan kepala intelejen dan orang dekat Presiden Alberto Fujimori.

Skandal tersebut mencuat pada September 2000, setelah beredarnya rekaman video yang memperlihatkan Montesinos menyuap seorang anggota parlemen oposisi.

Dalam proses selanjutnya, Peru bekerja sama dengan sejumlah negara untuk melacak, membekukan dan mengembalikan aset yang berkaitan dengan hasil kejahatan. Bank Dunia mencatat lebih dari US$250 juta berhasil dipulihkan dari Swiss, Amerika Serikat dan bank-bank di Peru.

Pengalaman Peru menunjukkan pentingnya asset recovery, yaitu pemulihan aset hasil tindak pidana.

Pemberantasan korupsi tidak cukup berhenti pada penangkapan dan penghukuman pelaku. Hasil kejahatan juga harus dikejar dan dikembalikan kepada negara agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena itu, RUU Perampasan Aset sejatinya bukan satu produk legislasi. Jika disusun dan diterapkan dengan baik, maka dapat menjadi terobosan hukum sekaligus pijakan baru bagi arah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam memperkuat pemberantasan korupsi, memulihkan aset negara dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Hukum yang mampu mengambil kembali hasil kejahatan akan membuat pelaku tidak mudah menikmati hasil korupsinya.

Lebih jauh lagi, pengembalian aset kepada negara berarti membuka kembali peluang agar kekayaan tersebut digunakan untuk kepentingan rakyat.

Inilah hubungan antara hukum, demokrasi dan kesejahteraan.
Negara yang hukumnya kuat akan lebih mampu melindungi kepentingan rakyat. Negara yang mampu mencegah dan mengembalikan hasil kejahatan akan memiliki sumber daya lebih besar untuk pembangunan. Dan negara yang membuka ruang bagi masyarakat untuk ikut mengawal kekuasaan akan memiliki demokrasi yang lebih sehat.

Cita-cita bersama

RUU Perampasan Aset bukan milik DPR semata. Bukan juga hanya milik pemerintah atau kelompok masyarakat tertentu.

Ini adalah kepentingan bangsa.
Karena itu, semua pihak yang sungguh-sungguh bekerja untuk mewujudkannya patut mendapatkan dukungan.

Jika masih ada pasal yang perlu diperbaiki, mari diperbaiki. Jika ada mekanisme yang perlu diperjelas, mari diperjelas. Jika ada hak masyarakat yang perlu diperkuat, mari diberikan jaminan.

Semua itu bukan untuk menghambat, tetapi untuk memastikan agar ketika UU Perampasan Aset lahir, benar-benar dapat bekerja dengan baik.

Komitmen Sufmi Dasco Ahmad untuk menyelesaikan RUU Perampasan Aset pada 15 Desember 2026 karena itu layak kita dukung dan kawal.

Dan keberhasilannya kelak bukan menjadi kemenangan seorang tokoh, namun ini menjadi bagian dari kemenangan seluruh bangsa Indonesia.

Hampir 28 tahun setelah Reformasi 1998, Indonesia memiliki kesempatan untuk menyelesaikan salah satu pekerjaan rumah besar dalam membangun negara yang bersih, demokratis dan berkeadilan.

Kita berharap Dasco tetap mengambil peran positif dalam perjalanan demokrasi Indonesia, tetap membuka ruang bagi aspirasi masyarakat dan semakin berpihak kepada kepentingan rakyat.

Pada saat yang sama, kita semua memiliki tanggung jawab untuk mengawal proses tersebut secara konstruktif.

Jika semua itu berjalan, UU Perampasan Aset dapat menjadi salah satu warisan penting Reformasi 1998.

Negara semakin kuat mengejar aset hasil kejahatan, hukum semakin adil, demokrasi semakin sehat, dan kekayaan negara semakin mampu dikembalikan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan rakyat.