Ketika Nama Presiden Disebut Dalam Kasus MBG

Agu 22, 2026

Ket gambar: Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung (mengenakan rompi tahanan – kiri), digiring menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (3/6/2026Kapanlagi.com/Budy Santoso)

Program Makan Bergizi Gratis (MBG) adalah program besar yang menyentuh langsung kehidupan masyarakat. Di dalamnya ada anggaran negara, kepentingan anak-anak, dapur pelayanan, pelaku usaha, petani, nelayan, distribusi pangan, dan tentu saja tanggung jawab pemerintah.

Karena itu, setiap persoalan yang muncul dalam pelaksanaan MBG layak mendapat perhatian. Bukan untuk mencari siapa yang harus disalahkan, tapi memastikan program sebesar ini berjalan dengan benar.

Keterangan mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 20 Agustus 2026, menjadi salah satu hal yang patut dicermati.

Pasalnya dalam persidangan Lodewyk mengungkap dinamika internal BGN saat. Bahkan ia menyebut Nanik S. Deyang, mantan pimpinan BGN, memiliki unit dapur pelayanan MBG. Juga disebut Nanik beberapa kali menyebut nama Presiden Prabowo Subianto dalam komunikasi dengannya.

Menurut Lodewyk, nama Presiden disebut antara lain dalam konteks “punya Pak Presiden” dan “temannya Pak Presiden”.

Keterangan ini tentu menarik perhatian publik, karena nama Presiden disebut dalam kasus ini.

Namun, kita harus hati-hati bahas ini agar tak kena hukum, karena itu adalah keterangan yang disampaikan dalam persidangan, yang masih harus diuji kebenarannya.

Tidak adil jika hal itu langsung dianggap sebagai fakta yang sudah terbukti. Apalagi kemudian digunakan untuk menyimpulkan bahwa Presiden Prabowo mengetahui, memberikan perintah, atau terlibat dalam urusan tersebut.

Begitu pula terhadap Nanik S. Deyang. Keterangan mengenai kepemilikan dapur dan penggunaan nama Presiden harus dibuktikan melalui fakta, dokumen, saksi, dan proses hukum.

Sebelumnya masuk ke pelaku, yang perlu diketahui adalah, bagaimana sebenarnya tata kelola BGN dan pembagian kewenangannya?

Dalam keterangannya di persidangan, Lodewyk menjelaskan struktur pimpinan BGN ketika dirinya menjabat terdapat tiga wakil kepala dengan bidang yang berbeda.

Lodewyk menangani organisasi dan hubungan antar-lembaga, Sony Sonjaya menangani operasional, dan Nanik S. Deyang disebut menangani investasi.

Pembagian tugas tersebut menunjukkan bahwa BGN memiliki struktur kerja dengan bidang masing-masing.

Ini penting karena program sebesar MBG tidak mungkin dikelola secara sembarangan. Ada perencanaan, investasi, pengadaan, operasional, distribusi, hingga pengawasan. Masing-masing harus mempunyai batas kewenangan.

Seorang pejabat tidak semestinya ikut menentukan sesuatu yang memang berada di luar tugasnya. Sebaliknya, pejabat yang diberi kewenangan juga harus dapat menjelaskan setiap keputusan yang dibuatnya.

Karena itu, ketika muncul tudingan mengenai intervensi pengadaan, yang harus dilihat bukan soal siapa yang disebut namanya, tetapi siapa yang secara resmi memiliki kewenangan atas proses tersebut.

Lodewyk sendiri membantah pernah melakukan intervensi pengadaan. Ia mengatakan tidak pernah mengikuti rapat pengadaan dan hanya satu kali memimpin rapat terkait teknologi informasi (IT).

Pernyataan itu juga harus diuji.
Jika benar ia tidak mempunyai kewenangan, maka harus dapat dijelaskan siapa yang mempunyai kewenangan. Bagaimana proses pengadaan dilakukan? Siapa yang mengambil keputusan? Siapa yang menandatangani? Dan bagaimana pengawasannya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut jauh lebih penting daripada saling melempar tuduhan. Malah bisa keluar dari substansinya.

Membawa nama Presiden, pola lama yang masih terjadi

Ada satu fenomena yang sebenarnya sudah lama dikenal masyarakat.

Dalam berbagai persoalan, dari masa ke masa, kita sering mendengar seseorang membawa nama Presiden, menteri, jenderal, kepala lembaga, atau pejabat tertentu untuk mendapatkan kepercayaan atau mencari jalan untuk kepentingannya.

“Saya orang Presiden, ini titipan menteri, ini perintah pejabat, ini teman dekat pejabat, dll”

Itu cara kuno, jadul, sehingga bukan hal asing dan baru. Gaya klasik mencari pengaruh dengan meminjam nama kekuasaan.

Tapi herannya, cara seperti itu kok masih saja muncul di jaman now, ketika masyarakat sudah jauh lebih kritis dan informasi begitu canggih dan mudah diperiksa.

Mengapa masih ada yang percaya dengan cara seperti itu?

Mungkin karena nama seorang pejabat masih dianggap memiliki kekuatan untuk membuka pintu yang sulit dibuka secara normal.

Padahal, membawa nama Presiden tidak sama dengan membawa mandat Presiden.

Seseorang bisa saja benar-benar mengenal Presiden, tetapi tidak berarti memiliki kewenangan untuk berbicara atas nama Presiden.

Sebaliknya, seorang pejabat yang namanya disebut juga belum tentu mengetahui bahwa namanya sedang digunakan.

Karena itu, ketika ada seseorang mengatakan, “Ini perintah Presiden,” pertanyaan yang paling sederhana adalah, Mana mandatnya? Apakah ada suratnya? Apakah ada instruksi resminya?

Apakah ada komunikasi yang dapat diverifikasi?

Atau hanya sebuah klaim untuk membuat orang lain percaya?

Pertanyaan seperti itu bukan berarti menuduh seseorang berbohong. Justru merupakan cara yang sehat untuk memastikan bahwa kewenangan negara tidak berubah hnya menjadi cerita dari mulut ke mulut.

Bahkan dalam kasus tertentu, publik boleh bertanya lebih kritis, jangan-jangan nama pejabat hanya digunakan sebagai alasan untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau kelompok?

Tetapi pertanyaan tersebut tetap harus dibuktikan, bukan dijadikan kesimpulan diluar pengadilan, sebelum ada fakta yang sah.

Nama Presiden jangan menjadi “kartu sakti”

Presiden memiliki kewenangan yang besar, tetapi tidak mungkin mengurus semua persoalan teknis pemerintahan.

Presiden tidak mungkin menentukan setiap dapur MBG, memilih setiap penyedia barang dan jasa, atau mengetahui semua hubungan bisnis yang berlangsung di lapangan.

Karena itulah pemerintahan dibangun melalui lembaga dan struktur kewenangan.

Presiden memberikan arah kebijakan. Pelaksanaan kemudian dijalankan oleh pejabat dan lembaga sesuai tugas masing-masing.

Dengan demikian, jika benar ada pihak yang menggunakan nama Presiden tanpa mandat, persoalannya bukan hanya soal nama Presiden.

Yang lebih penting adalah bagaimana sistem negara mencegah praktek semacam itu.

Sebab jika nama Presiden cukup untuk membuat seseorang mendapatkan perlakuan istimewa, maka aturan dan prosedur menjadi tidak berarti. Semua orang bisa seenaknya membawa nama presiden untuk kepentingan pribadi atau kelompok.

Sebaliknya, jika memang ada mandat Presiden, mandat tersebut harus dapat dijelaskan secara jelas dan dapat diverifikasi. Sebab kekuasaan presiden ada aturannya.

Dalam program sebesar MBG, potensi konflik kepentingan harus menjadi perhatian.
Konflik kepentingan tidak otomatis itu tindak pidana. Tetapi kondisi tersebut dapat memengaruhi objektivitas dalam mengambil keputusan, maka perlu dikelola secara terbuka.

Jika seorang pejabat memiliki hubungan bisnis, keluarga, atau kepentingan tertentu dengan pihak yang memperoleh manfaat dari sebuah program pemerintah, maka harus ada mekanisme untuk memastikan keputusan tetap objektif.

Prinsip sederhananya, orang yang memiliki kepentingan langsung jangan sampai menjadi pihak yang menentukan keputusan yang menguntungkan dirinya sendiri.

Hal semacam ini bukan hanya untuk melindungi uang negara, tetapi juga melindungi pejabat dari tuduhan yang sebenarnya mungkin tidak benar.

Sistem yang transparan pada akhirnya melindungi semua pihak.

Jangan biarkan MBG kehilangan kepercayaan publik

MBG terlalu besar jika hanya dilihat sebagai persoalan internal BGN.

Program ini menyangkut makanan yang dikonsumsi anak-anak Indonesia. Di dalamnya terdapat harapan orang tua, kepentingan pelaku usaha, serta peluang ekonomi bagi petani dan nelayan.

Karena itu, pengelolaannya harus semakin terbuka. Masyarakat perlu mengetahui bagaimana dapur pelayanan ditetapkan, bagaimana pengadaan dilakukan, bagaimana investasi diatur, dan bagaimana pengawasan berjalan.

Semakin besar anggaran dan semakin luas program pemerintah, semakin penting pula transparansi dan pengawasan.

Jangan menunggu muncul perkara baru kemudian mencari kelemahan sistem.

Keterangan Lodewyk Pusung dalam persidangan patut diperhatikan karena membuka sejumlah pertanyaan mengenai tata kelola dan hubungan kewenangan di lingkungan BGN.

Namun publik juga perlu menjaga kepala tetap dingin.

Belum tepat menyimpulkan bahwa Nanik S. Deyang melakukan korupsi hanya berdasarkan keterangan tersebut.

Belum tepat pula menyimpulkan Presiden Prabowo terlibat hanya karena namanya disebut dalam komunikasi yang diklaim terjadi.

Kita perlu membedakan antara klaim, keterangan, bukti, dan fakta hukum.

Keempatnya tidak boleh dicampuradukkan. Biarkan proses hukum menguji, dan berbagai keterangan terkait.

Jika memang ada kewenangan yang dilampaui, harus dibuka.
Jika ada konflik kepentingan, harus dijelaskan.

Jika ada nama Presiden yang digunakan tanpa mandat, harus dibuktikan. Jika ada pelanggaran dalam pengadaan, harus dipertanggungjawabkan.

Sebaliknya, jika tuduhan tidak terbukti, maka mereka yang dituduh juga berhak mendapatkan nama baiknya dipulihkan.

Ujungnya persoalan MBG bukan hanya siapa yang benar dan salah, tapi soal bagaimana sebuah program besar negara dijalankan dengan aturan yang jelas, kewenangan yang tegas, pengawasan yang kuat, dan pertanggungjawaban yang terbuka.

Nama Presiden harus dihormati, tetapi jangan dijadikan pengganti surat mandat. Kedekatan dengan pejabat boleh saja ada, tetapi kedekatan bukan kewenangan.

Dan setiap orang yang benar-benar memiliki mandat negara seharusnya tidak perlu berlindung di balik klaim “orang dekat” atau “titipan” siapa pun.

MBG bukan milik pejabat, bukan milik kelompok tertentu, dan bukan pula milik orang-orang yang mengaku dekat dengan kekuasaan.

MBG adalah program negara untuk rakyat. Karenanya yang harus dikedepankan adalah kepentingan rakyat, bukan kepentingan siapa pun yang berada di belakangnya.

Oleh: Agusto Sulistio – Citizen Journalist.

Kalibata, Jaksel, Sabtu 22 Agustus 2026, 11:36 Wib.