Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Pemuda Nusantara Berkeadilan selaku Penasehat Hukum Korban mendesak Badan Reserse Kriminal Polri melalui jajaran Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan penyidik Polsek Taman Sari untuk segera menaikkan status terlapor dalam Laporan Polisi Nomor LP/232/VIII/2026/Sektro TMS menjadi tersangka.
Laporan tersebut dibuat pada Jumat, 21 Agustus 2026, terkait dugaan tindak pidana penggelapan dalam jabatan atau hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Pasal 488 KUHP dengan terlapor Adityani Putri Kusumartini.
Hal ini disampaikan Aditiawarman., SH., dalam konferensi pers di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Menurut Penasehat Hukum, alat bukti yang diserahkan ke penyidik Polsek Taman Sari sudah lengkap sesuai KUHAP.
“Pemeriksaan 2 orang saksi dari pihak pelanggan, memo tanda terima barang, serta pemeriksaan saksi dari pihak korban sudah kami serahkan. Ditambah lagi terlapor sudah mengakui perbuatannya. Karena itu kami dorong agar statusnya segera ditingkatkan menjadi tersangka,” ujar Afik Vergiyawa., SH., dari Pemuda Nusantara Berkeadilan yang turut hadir di Polsek Taman Sari pada malam 20 Agustus 2026.
Ia juga mengapresiasi langkah kepolisian yang telah mengamankan terduga pelaku guna kepentingan pemeriksaan penyelidikan dan penyidikan.
Terlapor merupakan perempuan di bawah 30 tahun yang memiliki hubungan kerja dengan perusahaan distributor perlengkapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dugaan penggelapan terjadi ketika sejumlah barang perusahaan dikeluarkan kepada pelanggan atau toko reseller berdasarkan surat jalan, namun pembayaran dari beberapa pelanggan tidak disetorkan ke rekening atau kas perusahaan.
“Data transaksi, hasil audit internal, surat jalan, serta komunikasi dengan customer menjadi bagian dari alat bukti yang kami serahkan,” jelas pihak korban.
Perusahaan korban diketahui memasok barang ke sejumlah toko dengan sistem pembayaran tempo kepada sebagian pelanggan.
Pemuda Nusantara Berkeadilan meminta penyidik bertindak proaktif dengan segera memeriksa saksi-saksi kunci, antara lain Finance Manager, HRD, kolektor perusahaan, dan customer yang bertransaksi.
“Kami percaya penyidik Polda Metro Jaya dan Polsek Taman Sari mampu bekerja profesional dan transparan. Fokus kami agar perkara ini segera terang karena seluruh unsur dan alat bukti telah terpenuhi,” tegas Aditiawarman.
“Saat ini bolanya ada di penyidik. Kami berharap penyidik segera menjemput bola dengan memeriksa para saksi, termasuk customer perusahaan yang mengetahui transaksi dan pembayaran,” tambahnya.
Dalam kesempatan terpisah, saksi dari perusahaan bernama Ika juga telah memberikan keterangan terkait prosedur pemesanan barang dari toko yang menjadi perpanjangan retail perusahaan K3 tersebut.
Pemuda Nusantara Berkeadilan berharap proses hukum dapat berjalan cepat agar kepastian hukum bagi korban segera terwujud. (ahr)