Mellisa Anggaraini .SH.MH Dan Tim Kuasa Hukum Yaqut Minta Dakwaan Kabur, Perkara Dugaan Korupsi Kuota Haji Diminta Tak Dilanjutkan

Agu 21, 2026

Pikiran merdeka.com Jakarta 18/8/2026 — Kuasa hukum mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Mellisa Anggraini, S.H., M.H., menyampaikan pembelaan terhadap kliennya dalam persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota haji Indonesia tahun 2023–2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa.

Dalam nota perlawanan atau eksepsi yang dibacakan di hadapan majelis hakim, Mellisa menilai surat dakwaan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak disusun secara cermat, jelas, dan lengkap.

Menurut Mellisa, uraian perbuatan yang didakwakan kepada Yaqut tidak memiliki keterkaitan yang jelas dengan delik inti yang didakwakan. Kondisi tersebut, kata dia, menyebabkan surat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel.

Uraian perbuatan dalam surat dakwaan tidak bersesuaian dan tidak bertaut dengan delik inti yang didakwakan sehingga berakibat dakwaan menjadi kabur atau obscuur libel dan wajib batal demi hukum,” kata Mellisa dalam persidangan.

Atas dasar tersebut, tim penasihat hukum Yaqut meminta majelis hakim dalam putusan sela menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum dan perkara terhadap kliennya tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Tim hukum juga meminta majelis hakim memerintahkan KPK mengeluarkan Yaqut dari rumah tahanan negara apabila putusan sela mengabulkan permohonan mereka.

Persoalkan Kewenangan Menteri Agama

Mellisa juga mempersoalkan dasar hukum yang digunakan jaksa dalam mendakwa Yaqut. Ia menilai surat dakwaan mengabaikan kewenangan atributif Menteri Agama sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Menurut dia, keputusan mengenai pembagian kuota haji tidak dapat dilepaskan dari kewenangan Menteri Agama yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Tim hukum Yaqut juga menilai Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 merupakan keputusan operasional yang merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman antara Pemerintah Indonesia dan Kerajaan Arab Saudi pada 8 Januari 2024.

Dalam nota kesepahaman tersebut, kata Mellisa, terdapat tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu yang kemudian dibagi menjadi 10 ribu kuota haji reguler dan 10 ribu kuota haji khusus.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan kewenangan Pengadilan Tipikor untuk menguji sah atau tidaknya pembagian kuota serta dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam kebijakan tersebut.

Mellisa berpendapat persoalan tersebut berkaitan dengan aspek administrasi pemerintahan yang menurutnya merupakan ranah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

Pelanggaran atas ketentuan administrasi pemerintahan berkonsekuensi pada sanksi administratif yang harus ditempuh terlebih dahulu,” ujarnya.

Yaqut Didakwa Rugikan Negara Rp622,09 Miliar

Dalam perkara ini, jaksa mendakwa Yaqut Cholil Qoumas menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp622,09 miliar terkait pengalihan dan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 menjadi 50 persen tanpa landasan kajian teknis.

Yaqut juga didakwa melakukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024 dengan jamaah haji khusus tanpa masa tunggu serta jamaah haji khusus dengan masa tunggu tertentu yang dinilai tidak sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Perbuatan tersebut didakwa dilakukan Yaqut bersama sejumlah pihak, yakni mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional Maktour Ismail Adham, serta mantan Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah RI (Kesthuri) Asrul Aziz Taba.

Jaksa dalam dakwaannya menyebut pengisian kuota haji khusus tambahan dilakukan untuk mengakomodasi permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan biaya percepatan dari jamaah dan petugas haji khusus.

Dari total kerugian negara yang didakwakan, sekitar Rp438,22 miliar disebut berasal dari selisih penerimaan dan pengeluaran PIHK dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024 bagi jamaah haji khusus yang dinilai tidak berhak berangkat.

Kemudian, sekitar Rp39,95 miliar disebut berasal dari penerimaan PIHK atas penjualan kuota petugas haji khusus tahun 2024.

Sementara itu, kerugian lainnya sebesar Rp143,92 miliar disebut berasal dari biaya percepatan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023 dan 2024.

Yaqut Didakwa Menerima Rp4,83 Miliar

Jaksa juga mendalilkan adanya pihak-pihak yang diperkaya dalam perkara tersebut. Salah satunya adalah Yaqut yang disebut menerima sebesar 271.500 dolar AS atau setara sekitar Rp4,83 miliar.

Namun, seluruh dakwaan tersebut masih harus dibuktikan dalam persidangan dan belum merupakan putusan bersalah yang berkekuatan hukum tetap.

Dalam perkara ini, Yaqut didakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c KUHP Nasional atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Melalui eksepsi yang disampaikan, tim penasihat hukum Yaqut meminta majelis hakim mempertimbangkan persoalan formil surat dakwaan sebelum perkara memasuki tahap pembuktian materi perkara.