Pikiramerdeka.com, Jakarta – Star Media Nusantara selaku manajemen dari Betrand putra Onsu mengadakan press conference pada hari Senin, 2 November 2026 di Brickfields Restauran, MNC Studio Kebon Jeruk, Jakarta Barat.
Hal ini dilakukan untuk menanggapi dan menjawab pertanyaan yang beredar tentang perkembangan dari kasus yang menimpa Betrand Putra Onsu, Press Conference kali ini dihadiri oleh kuasa hukum dari Betrand, Timothy Ezra Simanjuntak.
Pada kesempatan tersebut, Ezra Simanjuntak menjelaskan tiga poin pembahasan penting, yakni: Peretasan email Betrand Putra Onsu, Somasi terhadap inisial AW dan Status sidik terhadap Betrand Putra Onsu.
Dalam poin pertama, tentang “Peretasan Email Milik Betrand Putra Onsu”, Ezra
Simanjuntak menyampaikan bahwa telah ada laporan yang dilakukan oleh Ruben Onsu selaku orang tua dari Betrand kepada polisi tentang adanya penyalahgunaan email tersebut selama beberapa bulan terakhir.
Hal ini semakin diperjelas dengan adanya video dan foto yang beredar luas di media sosial dalam beberapa waktu terakhir. Pihak Betrand pun semakin menegaskan tujuan pelaporan ini karena Betrand telah berusia lebih dari 17 tahun.
Sehingga sudah sewajarnya memiliki privasi. Ezra Simanjuntak juga mengungkapkan bahwa peretasan ini diduga dilakukan oleh pihak terdekat Bertrand.
Selanjutnya, melalui poin “Somasi Terhadap Inisial AW”, Ezra Simanjuntak
mengungkapkan bahwa pada hari ini pihak Betrand telah melayangkan somasi kepada
salah satu pegawai SW yang berinisial AW. Lewat somasi ini pihak Betrand memberikan peringatan terakhir untuk transparansi dana PayPal dari Youtube milik Betrand Putra Onsu periode Mei–September 2026 yang diperkirakan sebesar 50 juta rupiah.
Somasi ini dilayangkan karena pihak AW tidak memberikan respons positif kepada pihak Betrand saat pendekatan pribadi. Somasi ini juga digunakan oleh pihak Betrand sebagai upaya untuk
meminimalisir semakin besarnya kasus penyalahgunaan dana milik Betrand.
Dan yang terakhir, poin tentang “Status Sidik Terhadap Betrand Putra Onsu”. Lewat kabar yang beredar, sudah diketahui bahwa telah dilakukan penyidikan terhadap Betrand Putra Onsu sebagai tersangka dalam kasus kekerasan seksual yang dilaporkan oleh ANW dan DYP.
Lewat kesempatan ini, Ezra Simanjuntak ingin menegaskan bahwa adanya
penyidikan bukanlah bukti bahwa Betrand adalah tersangka dan terbukti bersalah atas
kasus tersebut.
Penyidikan dilakukan sesuai dengan Pasal 24 UU TPKS, yang mana adanya pemeriksaan saksi atau korban dalam cakupan alat bukti yang sah dalam perkara
kekerasan seksual, yang meliputi alat bukti dalam Hukum Acara Pidana, informasi/dokumen elektronik, barang bukti terkait perkara, serta hasil perekaman elektronik
Ezra Simanjuntak juga menyampaikan bahwa pihak Betrand bersikap kooperatif dan menyambut baik penyidikan ini karena pihak Betrand optimis bahwa tidak ada tindakan kekerasan yang dilakukan oleh tersangka kepada pelapor.
Ezra Simanjuntak menambahkan
bahwa dalam dua minggu ke depan akan ada pemanggilan ulang untuk saksi, dan pihak Betrand akan mengundang satu saksi baru yang dapat meringankan tuduhan Betrand dalam kasus ini.
Melalui press conference hari ini, kami selaku manajemen dari Betrand Putra Onsu berharap tidak ada lagi berita simpang siur terkait pemberitaan Betrand Putra Onsu.
“Kami mengimbau rekan-rekan media dan seluruh masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, serta mengedepankan asas praduga tak bersalah. Mari kita bersama-sama terus memberikan dukungan dan pengertian kepada Betrand Putra Onsu,” tutup Ezra Simanjutak.
Kontributor : Amhar Batu AttoZ