https://pikiranmerdeka.com

Wujudkan Demokrasi

Basuki SH MM MH.Kuasa Hukum Tersakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo Jaksa Tunda Bacakan Tuntutan

Apr 16, 2025

Pikiran merdeka.com,Jakarta Kuasa Hukum terdakwa Hakim PN Surabaya Heru Hanindyo, Basuki SH MM MH (pertama dari kiri) foto bersama anggota tim Kuasa Hukumnya Adharu SH di luar ruang Prof Dr Kusumah Atmadja SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Selasa (15/04/2025)

Basuki SH..MM.MH.kuasa Hukum Heru Hanindyo menjelaskan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) ditundanya bacaan tuntutan Jaksa beralasan belum siap tuntutannya dan masih rapih-rapih,” ujar Basuki SH MM MH kepada wartawan pikiran merdeka.com ketika ditemui usai acara sidang ini.

“Setelah kami terima berkas tuntutan dari jaksa baru seminggu kemudian itu kami akan mengajukan Nota Pledoi atau Pembelaan,” terang Basuki SH MM MH dari Kantor Law Firm ARSB yang beralamat di Surabaya, Jawa Timur (Jatim) ini.

Dijelaskannya, Nota Pledoinya tidak akan jauh dari fakta persidangan. “Nota Pledoi kami nanti akan lebih fokus kepada kepentingan klien kami (terdakwa Heru Hanindyo) yakni fakta persidangan yang terjadi di beberapa waktu lalu,” terangnya.

Dikatakannya, dengan diundurnya pembacaan tuntutan jaksa, tidak ada konsekuensi hukum dengan masa tahanan kliennya. “Karena masa penahanannya masih ada waktu. Tadi disampaikan oleh majelis hakim, bahwa masa penahanan masih ada waktu 1 bulan,” ungkapnya.

“Kita akan melihat tuntutan jaksa seperti apa. Nanti kita ikuti saja,”