Berikut Aturan Baru Pinjol 2025, Tatacara Debt Collector Hingga Bunga dan Denda

Jun 22, 2025

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan serangkaian aturan baru untuk sektor pinjaman online (pinjol) mulai tahun 2025. Tujuannya jelas: melindungi masyarakat dari praktik penagihan yang tidak manusiawi sekaligus membentuk industri keuangan digital yang lebih sehat dan bertanggung jawab.

Penagih Utang Tak Lagi Bebas Bertindak Sewenang-wenang

Mulai 2025, penagih utang (debt collector) wajib mengikuti standar etika yang ketat. Penyelenggara pinjol harus bertanggung jawab penuh atas proses penagihan, termasuk jika menggunakan jasa pihak ketiga. Artinya, penagihan tidak boleh dilakukan tanpa pengawasan langsung dari perusahaan penyedia pinjaman.

Estafet Demokrasi, Hariman Siregar Kukuhkan 30 Milenial Agen Perubahan

Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi

Selain itu, OJK menegaskan beberapa larangan penting:

  • Penagihan hanya boleh dilakukan hingga pukul 20.00 waktu setempat.
  • Dilarang menggunakan kekerasan, ancaman, intimidasi, maupun mengandung unsur SARA.
  • Tidak boleh melakukan penghinaan atau kekerasan verbal, baik secara langsung maupun lewat media digital.

Jika melanggar, pelaku usaha bisa dijerat sanksi berat sesuai Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Penguatan Sistem Perbankan (UU PPSK). Pasal 306 UU ini menyebutkan sanksi pidana penjara 2–10 tahun dan denda mulai Rp25 miliar hingga Rp250 miliar bagi pelanggar.

Aturan Baru Lainnya: Lebih Adil Bagi Debitur

Beberapa ketentuan lain yang mulai berlaku pada 2024 dan berlanjut di 2025, antara lain:

  1. Bunga Pinjaman Lebih Rendah
    Bunga harian pinjol dibatasi hanya 0,1%–0,3% per hari, lebih rendah dari sebelumnya 0,4%.
  2. Denda Keterlambatan Turun Bertahap
    Denda maksimal untuk pinjaman konsumtif adalah:
  • 0,3% per hari di 2024
  • 0,2% per hari di 2025
  • 0,1% per hari di 2026
  1. Maksimal Pinjam di Tiga Aplikasi
    Debitur hanya boleh mengakses pinjaman dari maksimal tiga platform berbeda, guna mencegah utang menumpuk karena gali lubang tutup lubang.
  2. Kontak Darurat Tak Bisa Lagi Jadi Target Penagihan
    Kontak darurat hanya boleh digunakan untuk mengonfirmasi keberadaan debitur, bukan untuk menagih. Penggunaan data ini pun wajib atas izin pemilik nomor.
  3. Pinjol Wajib Sediakan Asuransi
    Semua penyelenggara pinjol harus bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau penjaminan guna meminimalkan risiko gagal bayar.

Langkah untuk Masyarakat, Bukan Sekadar Industri

FUFUFAFA DALAM FENOMENA POLITIK INDONESIA

Ayatollah Ali Khamenei Siapkan Penggantinya, Rusia Ancam AS

Melalui kebijakan ini, OJK ingin memastikan bahwa industri pinjol tak hanya berkembang secara bisnis, tetapi juga berpihak pada nasabah. Masyarakat berhak mendapatkan layanan keuangan yang adil, transparan, dan bebas dari tekanan. Dengan demikian, pinjaman online diharapkan menjadi solusi, bukan sumber masalah baru.

Semua aturan ini sudah mulai berjalan sejak 2024 dan terus diperketat hingga 2025. Pastikan Anda mengenali hak dan kewajiban sebelum menggunakan layanan pinjol.

Sumber: CNBC
Editor: Agusto Sulistio