Pikiran merdek.com, Jakarta 14 /4/2025- Kuasa Hukum Terdakwa Pengacara Lisa Rahmat SH,Andi Syarifudin.Sh.dan tim Arteria Dahlan SH Jelaskan saksi Davit yang di hadirkan oleh jaksa tidak tau dan tidak mengetaui keterlinatan Lisa Rahmat .SH.
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menggelar acara sidang lanjutan terkait perkara kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, dengan terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (Ses MA RI) Zarof Ricar, ibu Gregorius Ronald Tannur, Meirizka Wijaya, dan pengacara Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rahmat SH, di ruang Prof Dr HM Hatta Ali SH MH, Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus, Jalan Bungur, Kemayoran, Kamis (14/04/2025).
Agenda sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Davit di ruang persidangan ,saksi Davit yang dicecar pertanyaan oleh Andi Syarifudin.SH.dan tim Arteria Dahlan.SH.Fakta persidangan Davit sebagai saksi saat di tanyakan oleh kuasa hukum lisa Rahmat.SH,apakah klienya lisa rahmat ada keterlibatannya dengan pemberian uang kepada hakim di PN surabaya saksi menjawab tidak tahu .dengan keterangan saksi Davit kuasa hukum Lisa Rahmat SH, Andi Syarifudin SH mengatakan, keterangan saksi tidak ada hubungannya dengan apa yang didakwakan oleh terdakwa Lisa Rahmat SH.
“Karena saksi itu harus melihat langsung peristiwa itu atau mendengar dan mengalami sendiri atau mendengar informasi yang jelas, bahwa ketika apa yang didengar itu bersesuaian. Saya melihat itu tidak ada. Rata-rata saksi yang dihadirkan mereka tidak tahu setelah ditanya apakah saudara saksi tahu terkait keterlibatan Losa Rahmat Jawabannya semua saksi tidak tahu,” ujar Andi Syarifudin SH kepada wartawan pikiran merdeka ketika ditemui usai acara sidang ini.
Ia menilai dari keterangan saksi Davit yang jawabannya serba tidak tahu, dianggap tidak memiliki kualitas sebagai saksi. “Tentunya kalau kami selaku pengacara akan memasukan dalam Nota Pembelaan atau Pledoi, bahwa itu bukan saksi karena saksi ini tidak melihat langsung. Kira-kira begitu,”
tim penasehat hukum terdakwa Lisa Rahmat SH, Andi Zyarifudin dan tim tidak boleh mengintervensi keberatan jaksa ketika bertanya. “Kenapa? Karena kita ingin semuanya terang benderang. Kita ingin semua apa adanya. Kalau memang ada yang salah harus bertanggung jawab. Tapi kalau memang ada orang yang tidak patut disalahkan karena suatu tindak pidana yang tidak dilakukan harus menjadi bagian dari pertimbangan,(jfr)