Pikiran merdeka.com JAKARTA 18/8/2026 — Sidang lanjutan perkara dugaan suap dan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (18/8/2026).
Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa Sisprian Subiaksono, yang merupakan mantan Kepala Subdirektorat Intelijen Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, menghadirkan serta menggali keterangan dari tiga orang saksi, yakni Tuty, Martinus, dan Johan, di hadapan majelis hakim.
Kuasa hukum Sisprian, FX Suminto Pujiraharjo, S.H., M.H., menilai keterangan ketiga saksi dalam persidangan tidak menunjukkan adanya pemberian uang maupun janji kepada kliennya.
Menurut FX Suminto, fakta persidangan justru memperlihatkan bahwa tidak ada satu pun dari tiga saksi yang menerangkan pernah memberikan sesuatu kepada Sisprian Subiaksono.
Keterangan tiga saksi hari ini tidak satupun menyatakan bahwa klien kami, Sisprian Subiaksono, pernah menerima pemberian ataupun janji,” ujar FX Suminto seusai persidangan.
Epik menjelaskan, saksi Tuty dalam keterangannya menerangkan bahwa pertemuan yang menjadi bagian dari perkara tersebut merupakan pertemuan dalam rangka silaturahmi. Sementara itu, saksi Martinus dan Johan, menurut kuasa hukum, juga tidak menerangkan adanya pemberian uang, barang, ataupun janji kepada Sisprian.
Keterangan saksi Tuty menerangkan bahwa pertemuan itu hanya silaturahmi. Kemudian saksi Martinus dan Johan juga menjelaskan tidak ada pemberian apa pun kepada Sisprian Subiaksono,” kata FX Suminto
Bagi tim penasihat hukum, keterangan para saksi tersebut menjadi bagian penting yang akan disampaikan dalam pembelaan terhadap dakwaan yang ditujukan kepada Sisprian. Kuasa hukum menegaskan bahwa pembelaan akan didasarkan pada fakta-fakta yang terungkap di ruang persidangan.
Ini menjadi fakta persidangan yang akan kami cermati dan kami gunakan dalam pembelaan. Tidak ada keterangan dari ketiga saksi yang menyatakan mereka pernah memberikan sesuatu atau menjanjikan sesuatu kepada Sisprian,” tegasnya.
Didakwa Menerima Suap dan Gratifikasi
Perkara ini berkaitan dengan dugaan suap dan gratifikasi di lingkungan DJBC. Selain Sisprian, perkara tersebut juga menjerat mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC Rizal. Sementara Orlando Hamonangan, Kepala Seksi Intelijen Kepabeanan I Direktorat Penindakan dan Penyidikan DJBC, disidangkan dalam perkara terpisah.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa ketiga terdakwa menerima suap dan gratifikasi dengan total nilai mencapai Rp78.812.712.240, atau sekitar Rp78,8 miliar.
Dalam dakwaannya, JPU menyebut adanya penerimaan uang sebesar Rp61.743.597.000, ditambah fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp1.846.221.515. Dengan demikian, nilai suap yang didakwakan mencapai Rp63.589.818.515.
Jaksa menyebut dugaan pemberian tersebut berkaitan dengan pihak Blueray Cargo Group, yakni John Field selaku pimpinan Blueray Cargo Group, Dedy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Custom Clearance Pelabuhan Blueray Cargo Group, serta Andri selaku Ketua Tim Dokumen Importasi Blueray Cargo Group.
Dalam uraian dakwaan, Rizal diduga menerima sekitar Rp14 miliar, Sisprian sekitar Rp7 miliar, sedangkan Orlando diduga menerima sekitar Rp4,05 miliar, selain fasilitas hiburan dan barang mewah senilai sekitar Rp1,51 miliar.
Namun, atas dakwaan tersebut, tim penasihat hukum Sisprian tetap menekankan pentingnya menguji setiap tuduhan berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap di persidangan.
Epik menegaskan, keterangan tiga saksi yang diperiksa pada sidang kali ini menjadi bagian dari fakta persidangan yang menurut pihaknya mendukung posisi pembelaan Sisprian.
Yang jelas, dari tiga saksi yang diperiksa, tidak ada yang menerangkan pernah memberikan sesuatu atau janji apa pun kepada Sisprian Subiaksono. Kami akan melihat seluruh fakta persidangan secara utuh untuk pembelaan klien kami,” pungkas FX Suminto.S.H.M.H,