Pikiranmerdeka.com, Jakarta – Mengawali tahun 2025, DPP KNPI menggelar dialog publik di Gedung Juang 45, Menteng, Jakarta Pusat pada Jum’at, 17 Januari 2025. Dialog mengangkat tema “pemilu terbaik 2029 melalui revisi paket UU politik: menakar tantangan partai politik non-parlemen.”
Dalam upaya menciptakan Pemilihan Umum (Pemilu) 2029 yang lebih inklusif, demokratis, dan berkualitas, pemerintah bersama DPR RI telah melakukan revisi terhadap paket Undang-Undang Politik yang meliputi Undang-Undang Pemilu
“Revisi ini menekankan pada penguatan peran partai politik non-parlemen, transparansi proses pemilu, serta peningkatan partisipasi masyarakat,” ungkap Putri Khairunnisa, membuka sambutan.
Menyambung sambutannya, Ketua Umum DPP KNPI, Putri Khairunnisa menyebut, pemilu 2024 dinilai mengalami banyak kemunduran pada penyelenggara pemilu, banyak putusan hukum yang tidak dijalankan oleh penyelenggara pemilu, seperti penataan daerah pemilihan (dapil) dan afirmasi perempuan.
“Semestinya, demokrasi sudah terkonsolidasi pada pemilu enam kali setelah reformasi, namun masin banyak prosedur pemilu yang perlu ditata ulang,” ujarnya.
Lebih lanjut kata Putri, mengacu Pemilu 2024 yang lalu, dianggap sebagal momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pemilu, mencakup aspek teknis dan kualitatif.
“Bahwa reformasi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Partai Politik menjadi langkah mendesak yang harus segera dilakukan untuk memperbaiki sistem pemilu dan meningkatkan kualitas partai politik,” tandasnya.
Partai politik menjadi lembaga yang terlambat direformasi karena sudah 12 tahun sejak tahun 2011 tidak direvisi, padahal dalam kurun waktu tersebut, terdapat banyak perbaikan yang perlu dilakukan terhadap undang-undang tersebut.
Dampaknya, partal politik belum juga terlembaga dengan baik, masih banyak masalah terkait rekrutmen, kaderisasi, dan transparansi keuangan yang berdampak pada pengambilan keputusan di internal partai politik.
Menurut Ketua DPP KNPI, bahwa perbaikan sistem pemilu dan partai politik seharusnya segera dilakukan setelah pemerintahan baru dibentuk.
“Revisi UU Pemilu dan UU Partai Politik harus menjadi prioritas dan segera dibahas jauh hari sebelum Pemilu 2029, hal itu ditujukan agar produk hukum tidak tercampur kepentingan politik tertentu,” pungkas Putri Khairunnisa, menutup.
Kontributor : Amhar