Adhetya Mareza Syaputera SH.Dan Tim Tegaskan Tidak Ada Unsur Pemaksaan, Penerimaan Honor Gerry Sah Menurut Aturan

Feb 6, 2026

pikiran merdeka.com,Jakarta 6/2/2026— Kuasa Hukum terdakwa Gerry Aditya Herwanto, Adhetya Mareza Syaputera, S.H. dari Keraton Law Office, menegaskan bahwa tidak terdapat unsur pemaksaan maupun perbuatan melawan hukum dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat kliennya. Penegasan tersebut disampaikan Adhetya kepada awak media usai sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Sidang lanjutan tersebut menghadirkan dua saksi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), yakni Dr. Amarudin selaku koordinator dan Ipon selaku sekretaris. Keduanya memberikan keterangan terkait mekanisme kerja dan penerimaan honor di lingkungan direktorat tempat terdakwa bertugas.

Adhetya menjelaskan, keterangan saksi Ipon sama sekali tidak berkaitan dengan kliennya, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sementara keterangan Dr. Amarudin, meski berasal dari bidang yang berbeda, masih berada dalam satu direktorat sehingga hanya berkaitan secara kontekstual.

Keterangan Ipon tidak ada relevansinya dengan klien kami. Sedangkan Dr. Amarudin sebagai koordinator, meskipun beda bidang, masih satu direktorat, sehingga konteksnya saja yang berkaitan,” ujar Adhetya.

Dalam persidangan, Dr. Amarudin menerangkan bahwa saksi melakukan penerimaan-penerimaan uang non teknis dari para PJK3, selain itu saksi juga menerangkan menerima honor sebagai narasumber ataupun selaku evaluator, Menurut Adhetya, hal tersebut merupakan hal yang serupa dengan yang dilakukan oleh kliennya pada saat menjabat di Kemnaker RI.. Menurut Adhetya, penerimaan atas honor merupakan praktik yang sah dan lazim dilakukan di Kemenaker
Adhetya juga mengingatkan bahwa pada sidang sebelumnya telah dihadirkan saksi Ida rahmawati, yang juga berkedudukan sebagai koordinator dengan posisi setara dengan Gerry. Ketiganya—Gerry, Dr. Amarudin, dan Idarahmawati—sama-sama menerima honor sebagai narasumber, sama-sama menerima uang non teknis, namun mendapatkan perlakuan hukum yang berbeda ujarnya.

Dari sidang pertama, sidang kedua, hingga sidang ketiga, sudah sangat jelas bahwa penerimaan honor itu dilakukan oleh banyak pejabat dengan kedudukan yang sama,” katanya.

Menurut Adhetya, penerimaan honor tersebut sah dan tidak melanggar aturan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 22 Tahun 2021, khususnya Pasal 8 huruf I dan huruf J. Aturan tersebut memperbolehkan pemberian kompensasi berupa honorarium dan penggantian transportasi, baik dalam tugas kedinasan maupun di luar tugas kedinasan, sepanjang tidak terjadi pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan ketentuan internal Kemenaker.

Tidak ada satu pun peraturan yang melarang klien kami menerima honor. Selama tidak ada pembiayaan ganda dan tidak bertentangan dengan aturan Kemenaker, itu sah,” tegasnya.
Terkait dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menjerat terdakwa dengan Pasal 12 huruf E juncto Pasal 12 huruf B Undang-Undang Tipikor, Adhetya menekankan bahwa unsur paling penting dalam pasal tersebut adalah adanya perbuatan memaksa.

Namun, berdasarkan keterangan para saksi sejak sidang pertama hingga sidang ketiga, Adhetya menegaskan tidak pernah terbukti adanya pemaksaan yang dilakukan oleh terdakwa.

Tidak ada pemaksaan sama sekali. Uang itu diberikan secara sukarela dan diberikan setelah sertifikat PJK3 diterbitkan,” jelasnya.

Adhetya menilai, jika sertifikat telah diterbitkan dan hak telah diterima, maka unsur pemerasan tidak terpenuhi. Menurutnya, pemerasan seharusnya terjadi apabila suatu hak masih ditahan atau belum diberikan.

Kalau sertifikat sudah diterbitkan, itu bukan pemerasan. Pertanyaannya, PJK3 ini korban pemerasan atau justru pemberi gratifikasi?” ujarnya.
Ia juga menegaskan bahwa penerbitan sertifikat PJK3 tersebut tidak bertentangan dengan kewajiban jabatan kliennya, karena penerbitan sertifikat merupakan tugas yang melekat pada posisi terdakwa yang berada di bawah kewenangan direktur.

Adhetya menilai dakwaan JPU yang menganggap seluruh penerimaan dana sebagai gratifikasi atau suap merupakan kekeliruan, sebab dana tersebut merupakan honor atas pekerjaan di luar jam kerja yang sah menurut peraturan.

Dalam sidang-sidang berikutnya, kuasa hukum menyatakan akan menggali keterangan saksi dari pihak PJK3 yang dihadirkan sebagai korban, termasuk mempertanyakan apakah benar terdapat tindakan pemaksaan atau upaya memperlambat proses, serta apakah pihak PJK3 pernah mengajukan keberatan secara resmi kepada inspektorat, kementerian, atau direktur jenderal.