Dodi Abdulkadir, SH.Kuasa Hukum Nadiem Makarim Tegaskan Pengadaan Chromebook Sesuai Prosedur dan Harga Wajar

Feb 9, 2026

Pikiran merdeka.com,Jakarta  9/2/2026– Kuasa Hukum mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim, Dodi Abdulkadir, SH, menegaskan bahwa proses pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek telah dilakukan sesuai prosedur yang benar dan tidak menimbulkan kerugian negara.

Hal tersebut disampaikan Dodi Abdulkadir kepada awak media di sela-sela persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Chromebook yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, baru-baru ini.

Menurut Dodi, seluruh tahapan pengadaan telah dijalankan berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk dalam proses pembentukan harga yang dilakukan melalui mekanisme S-ARFI (Struktur Analisis Referensi Harga Independen).

Pengadaan ini dilakukan sesuai prosedur yang benar. Proses pembentukan harga juga dilakukan secara benar melalui mekanisme S-ARFI,” ujar Dodi Abdulkadir, SH.

Ia menjelaskan, salah satu aspek terpenting dalam pengadaan tersebut adalah adanya tanggung jawab penuh dari para prinsipal atau penyedia barang. Para prinsipal, kata Dodi, telah menandatangani surat pernyataan tanggung jawab yang menyatakan kesediaan untuk menanggung apabila di kemudian hari ditemukan adanya kemahalan harga.

Apabila memang terjadi kemahalan, para prinsipal sudah menandatangani surat pernyataan untuk bertanggung jawab. Bahkan jika terbukti ada kelebihan harga, maka kepada prinsipal itulah beban tersebut dikembalikan dan diganti sesuai biaya yang telah dikeluarkan,” tegasnya.

Dodi juga menepis keraguan publik yang selama ini mempertanyakan apakah pengadaan laptop Chromebook tersebut benar-benar menimbulkan kerugian negara. Ia menegaskan bahwa pengadaan dilakukan dengan harga di bawah harga pasaran dan masih dalam kategori harga yang wajar.

Pengadaan ini dilakukan dengan harga di bawah pasaran dan masih wajar. Jika pun nanti ada kelebihan harga, prinsipal siap bertanggung jawab dan mengembalikan uang yang telah dibelanjakan untuk pengadaan tersebut,” tambahnya.

Dakwaan Jaksa

Sementara itu, dalam perkara ini, Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Tipikor Jakarta atas dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang disebut-sebut merugikan keuangan negara hingga Rp2,1 triliun.

Jaksa menuduh Nadiem telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp809 miliar, serta diduga terlibat bersama tiga terdakwa lainnya dalam perkara tersebut.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU, Nadiem didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Dugaan Kerugian Negara dan Aliran Dana

Berdasarkan dakwaan jaksa, total kerugian negara dalam pengadaan Chromebook tersebut diperkirakan mencapai Rp2,18 triliun. Jaksa juga mengungkap adanya dugaan aliran dana yang disebut-sebut diterima Nadiem melalui PT Aplikasi Karya Anak Bangsa dan PT Gojek Indonesia.

Jaksa turut menyinggung adanya peningkatan signifikan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Nadiem Makarim pada tahun 2022, yang tercatat mencapai sekitar Rp5,5 triliun.

Proses Hukum Berlanjut

Meski demikian, pihak kuasa hukum menegaskan bahwa seluruh tuduhan tersebut masih harus dibuktikan di persidangan. Dodi Abdulkadir menekankan asas praduga tak bersalah dan menyatakan pihaknya akan membuktikan bahwa kliennya tidak melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana didakwakan.(jfr pwi)