Pada Senin, 30 Juni 2025, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba (STPW). Aturan ini bertujuan menyederhanakan proses perizinan usaha waralaba di Indonesia dan sekaligus mencabut empat regulasi terdahulu yang dinilai sudah tidak relevan.
Melalui beleid terbaru ini, pelaku usaha yang mengajukan pendaftaran waralaba tidak perlu lagi menunggu waktu lama untuk memperoleh izin operasional. Menteri Perdagangan Budi Santoso menjelaskan, apabila dalam waktu lima hari setelah pengajuan STPW tidak ada penerbitan izin dari pemerintah daerah (pemda), maka dokumen STPW itu sudah bisa digunakan sebagai dasar sah untuk memulai usaha.
Pakistan Usulkan Donald Trump Penerima Nobel Perdamaian, Manuver Politik atau Pengakuan Diplomasi?
Kaesang Kembali Maju Jadi Ketum PSI, Pastikan Jokowi Tak Ikut Bertarung
Prabowo, Pilih Jalan Tengah Karena Kapitalisme Membuat Ekonomi RI Tak Rata
Langkah ini diambil untuk memangkas birokrasi yang selama ini menjadi hambatan bagi pertumbuhan bisnis waralaba. Sebelumnya, proses penerbitan STPW yang harus melalui bupati atau wali kota kerap memakan waktu yang tidak pasti, sehingga memperlambat aktivitas pelaku usaha.
STPW sendiri merupakan bukti pendaftaran dari prospektus penawaran atau perjanjian waralaba, baik dari pihak pemberi maupun penerima waralaba, termasuk yang bersifat lanjutan.
Melalui penyederhanaan ini, pemerintah ingin mendorong iklim usaha yang lebih efisien, akuntabel, dan ramah bagi pelaku bisnis, khususnya sektor waralaba yang terus berkembang pesat di berbagai daerah.
Data Singkat dan Target Senjata Rahasia AS ke Instalasi Nuklir Bawah Tanah Iran
Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah, Berikut Daftar Lokasinya
Tujuan utama dari penerbitan Permendag Nomor 25 Tahun 2025 adalah menciptakan kemudahan berusaha di sektor waralaba dengan mempersingkat waktu proses perizinan dan menghapus hambatan administratif di tingkat daerah. Hal ini diharapkan dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah serta mendorong lebih banyak pelaku usaha untuk masuk ke dalam sistem kemitraan waralaba secara legal dan terdaftar.
(Bbg/PM)