Foto/detikcom: Ketum KSPSI, Jumhur Hidayat bersama massa buruh di depan MK.
Menjelang tanggal 25 Agustus 2025, jagat media sosial diramaikan dengan seruan aksi bertajuk “Bubarkan DPR”. Ajakan ini menyebar melalui berbagai platform digital, namun hingga kini tidak jelas siapa inisiator maupun kelompok yang bertanggung jawab di baliknya.
Fenomena ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat sipil, terutama di kalangan aktivis yang terbiasa mengorganisir aksi massa secara terstruktur. Salah satu tokoh perburuhan nasional, Jumhur Hidayat terang-terangan menyatakan penolakannya terhadap seruan 25/8/2025 kepung Gedung DPR-RI.
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi
Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?
Teori The Prince dan Cara Jokowi Berkuasa.
Dalam pernyataannya yang dikutip dari jakarta satu, 23/8/2025, Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) itu menegaskan, “karena tidak jelas siapa penanggung jawab dan juga apa isu yang dituntutnya, saya melarang semua anggota atau keluarga besar KSPSI di seluruh Indonesia, khususnya di wilayah Jabodetabek, ikut dalam aksi 25 Agustus 2025.”
Jumhur menilai, aksi massa tanpa kejelasan penanggung jawab rawan dimanfaatkan oleh pihak tertentu. Potensi anarkisme bisa saja muncul, yang pada akhirnya justru mengorbankan rakyat dan menimbulkan instabilitas politik.
“Ini artinya mengorbankan rakyat untuk kepentingan politik elit. Karena itu KSPSI dan juga semoga semua gerakan masyarakat sipil khususnya elemen gerakan buruh sahabat, tidak mengambil bagian dalam aksi itu,” tegas Jumhur.
Pernyataan ini berangkat dari pengalaman panjang gerakan buruh Indonesia yang sering kali menjadi ujung tombak aksi besar, mulai dari perlawanan terhadap kebijakan upah yang tidak adil hingga menolak Undang-Undang Cipta Kerja pada era Presiden Joko Widodo. Namun, bagi Jumhur, aksi tanpa arah yang jelas justru akan merugikan rakyat pekerja itu sendiri.
Jumhur Hidayat, Revolusi Mayday & Perjuangan Buruh Indonesia
Prabowo Nyalakan Lilin Lorong Gelap Marsinah dan Gejolak Ekonomi Dunia
Lebih jauh, Jumhur menyinggung karakter politik Indonesia yang cenderung menempatkan kekuasaan eksekutif lebih dominan dibanding legislatif. Dalam sejarah ketatanegaraan, hal ini terlihat sejak era Orde Baru ketika lembaga perwakilan rakyat lebih sering menjadi stempel kebijakan pemerintah ketimbang menjalankan fungsi kontrol.
“Kalau ada keperluan menuntut perubahan kebijakan, lebih tepat bila diarahkan pada pemerintah,” ujar Jumhur.
Menurutnya, bila akar masalahnya adalah kebijakan publik, maka pihak eksekutif terutama Presiden adalah sasaran yang lebih relevan.
Pemerintah Baru, Harapan Baru?
Dalam konteks saat ini, Jumhur menilai pemerintahan Presiden Prabowo tengah berupaya melakukan koreksi atas kebijakan lama yang dianggap terlalu dikendalikan oleh oligarki. Ia menyinggung adanya perubahan bertahap dari pola lama yang identik dengan rezim Jokowi.
“Berbagai kebijakan mendasar yang biasanya atas suruhan oligarki hitam saat rezim Joko Widodo, saat ini secara bertahap mulai diubah untuk kepentingan rakyat. Walau memang kelompok lama banyak yang menentang, ya kita kaji saja perkembangannya dari waktu ke waktu sebelum memutuskan untuk bertindak,” pungkasnya.
Fenomena seruan “Bubarkan DPR” sesungguhnya bukan hal baru. Pada tahun 2019, ribuan mahasiswa dan kelompok masyarakat sipil menggelar aksi Reformasi Dikorupsi untuk menolak revisi UU KPK, RKUHP, dan sejumlah rancangan undang-undang kontroversial lainnya. Aksi tersebut berlangsung masif, dengan tuntutan jelas dan dikoordinasikan oleh aliansi mahasiswa lintas kampus.
Meski sempat berujung bentrok, aksi 2019 memiliki legitimasi publik karena tuntutannya konkret memperjuangkan agenda reformasi yang dinilai dikhianati DPR dan pemerintah.
Hal ini berbeda dengan seruan aksi 25 Agustus 2025. Tanpa adanya struktur kepemimpinan, agenda yang jelas, serta tanggung jawab hukum, aksi ini lebih dekat pada pola mobilisasi liar. Dari perspektif hukum, mobilisasi massa tanpa penanggung jawab berpotensi melanggar UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, yang secara tegas mewajibkan adanya koordinator aksi dan pemberitahuan resmi kepada kepolisian.
Di sisi lain, ajakan membubarkan DPR juga bersentuhan dengan Pasal 7C UUD 1945 yang menjamin sistem pemisahan kekuasaan. Membubarkan DPR bukanlah opsi konstitusional, kecuali melalui amandemen UUD atau pembubaran negara itu sendiri. Karena itu, seruan ini bisa lebih dilihat sebagai ekspresi frustrasi politik ketimbang agenda politik-hukum yang realistis.
Sejarah politik Indonesia menunjukkan bahwa aksi jalanan kerap menjadi pendorong perubahan besar baik saat mahasiswa menekan Presiden Soekarno pada 1966 maupun ketika rakyat mengguncang rezim Soeharto pada 1998. Namun, catatan sejarah juga mengajarkan bahwa aksi tanpa kejelasan arah sering berujung pada kooptasi elit.
Dalam konteks ini, komentar Jumhur dapat dipahami sebagai peringatan agar masyarakat sipil tidak terjebak menjadi pion dalam konflik kekuasaan, melainkan tetap fokus pada perjuangan substansial: kesejahteraan buruh, pemberantasan korupsi, dan penguatan demokrasi konstitusional.
Penulis/editor: Agusto Sulistio