Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan mengirim satu nama calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia untuk Amerika Serikat (AS) kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Rabu, 2 Juli 2025. Hal ini menandai langkah lanjutan untuk mengisi kekosongan jabatan strategis yang telah berlangsung sejak pertengahan 2023.
Selain calon Dubes untuk AS, dalam surat yang sama, Presiden juga akan mengajukan sejumlah nama calon duta besar untuk negara-negara sahabat lainnya. Proses pengajuan ini akan ditangani oleh Komisi I DPR sesuai mekanisme yang berlaku.
Mengapa 12 KBRI Kosong Tanpa Dubes?
Per 1 Juli 2025 Hari Ini BBM Naik, Berikut Rinciannya
Tegang! Khamenei dan Trump Saling Serang
“Menurut informasi dari Menteri Sekretaris Negara, besok akan dikirim beberapa nama calon duta besar, termasuk untuk Amerika Serikat,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Halim Perdanakusuma, Selasa, 1 Juli 2025.
Meski enggan menyebutkan nama calon Dubes yang diajukan, Dasco menegaskan bahwa Komisi I DPR akan segera memproses seluruh nama yang masuk sesuai dengan aturan dan masa sidang yang tersedia. Ia menyebutkan target agar proses bisa tuntas dan pelantikan dilakukan sebelum masa sidang berakhir.
Sebagai informasi, posisi Dubes RI untuk AS terakhir dijabat Rosan Roeslani yang ditarik menjadi Wakil Menteri BUMN pada Juli 2023. Sejak itu, kursi Dubes RI di Washington D.C. kosong dan sementara dijalankan oleh Ida Bagus Made Bimantara sebagai Kuasa Usaha Ad Interim (KUAI).
Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?
Kemendag Cabut Empat Aturan Lama, Begini Izin Waralaba Sekarang
Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi
Pada 24 Maret 2025 lalu, Presiden Prabowo telah melantik 31 Dubes RI untuk berbagai negara dan organisasi internasional. Namun posisi strategis untuk Amerika Serikat belum termasuk di antaranya, sehingga menimbulkan desakan agar pemerintah segera menetapkan nama pengganti.
Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, Rolliansyah Soemirat, menjelaskan bahwa dalam praktik diplomatik internasional, kekosongan jabatan dubes dapat dijalankan oleh KUAI. Namun, ia menekankan bahwa penunjukan dubes tetap merupakan hak prerogatif penuh Presiden sesuai konstitusi.
Pengajuan nama calon dubes ini bertujuan memperkuat representasi diplomatik Indonesia di negara mitra strategis seperti Amerika Serikat, serta mengisi kekosongan yang selama ini menjadi perhatian publik dan parlemen.
(Hen/PM)