Kejaksaan Buru Riza Chalid ke Negara Ini, Tersangka Utama Korupsi Rp.285 Triliun

Jul 10, 2025

Foto: Riza Chalid

Kejaksaan Agung Republik Indonesia kini tengah memburu salah satu tersangka utama dalam mega skandal korupsi sektor migas yang merugikan negara hingga Rp285 triliun. Nama pengusaha minyak kawakan Muhammad Riza Chalid kembali mencuat ke permukaan, bukan sebagai pebisnis sukses, melainkan sebagai buronan hukum yang diduga bersembunyi di luar negeri.

WARISAN JOKOWI UNTUK PRABOWO

Uang Mengalahkan Hukum: Warisan Jokowi dan Beban Pemerintahan Baru

Keyakinan Konsumen Melemah, Tabungan Terkuras dan Pendapatan Menurun

Pertemuan Tertutup Netanyahu-Trump Malam Ini, Tak Sejalan Dengan Semangat Perdamaian

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyatakan telah tiga kali melayangkan surat pemanggilan kepada Riza Chalid. Namun, tak satu pun dari panggilan itu direspons. Kejaksaan pun mengklaim telah memperoleh informasi bahwa Riza tak lagi berada di Indonesia. Ia disebut telah lebih dulu meninggalkan tanah air menuju Singapura, sebelum pihak penyidik sempat meminta Direktorat Jenderal Imigrasi mencegahnya bepergian ke luar negeri.

“Khusus MRC sudah tiga kali dipanggil tidak hadir. Berdasarkan informasi, yang bersangkutan tidak tinggal di dalam negeri. Kerja sama dengan perwakilan kejaksaan di Singapura, kami sudah ambil langkah-langkah,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus, Abdul Qohar dalam konferensi pers pada Kamis, 10 Juli 2025.

Kemanakah Riza Chalid? Saudagar Minyak yang Menghilang

Menelisik Jokowi Ketika “Melindungi” Gibran Dari Ancaman Pemakzulkan?

Teori The Prince dan Cara Jokowi Berkuasa.

Riza Chalid ditetapkan sebagai satu dari sembilan tersangka tahap kedua dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina serta anak usahanya di sektor hulu migas selama periode 2018–2023. Sebelumnya, kejaksaan telah menjerat sembilan tersangka lainnya dalam tahap pertama, termasuk putranya sendiri, Muhammad Kerry Andrianto Riza, yang diduga berperan sebagai beneficial owner di perusahaan PT Navigator Khatulistiwa.

Nama Riza Chalid sendiri tak asing bagi publik. Ia dikenal sebagai “saudagar minyak” yang punya jejaring bisnis luas, baik di dalam maupun luar negeri. Dalam kasus ini, ia tercatat sebagai pemilik manfaat dari dua perusahaan yang terlibat langsung dalam proyek-proyek bermasalah: PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak (OTM).

Tanker Minyak Putar Balik di Selat Hormuz, Lonjakan Harga dan Kelangkaan Minyak Depan Mata

Banjir Jakarta Meluas, 67 RT Terendam Sore Hingga Dini Hari Ini

Waspada! Harga Pangan Naik-Turun, Berapa Harga Beras, Gula, dan Minyak Saat Ini?

Selain dituding berperan dalam penetapan harga kontrak yang sangat tinggi, Riza juga diduga sengaja menghilangkan skema kepemilikan atas aset terminal BBM Merak dari dokumen kerja sama, sebuah tindakan yang memperkuat dugaan bahwa kejahatan ini dirancang secara sistematis dan penuh perhitungan.

“Ini baru sebagian dari perbuatan material yang dilakukan para tersangka. Masih banyak lainnya yang belum saya uraikan,” ujar Qohar.

Meski pihak kejaksaan berdalih bahwa proses pencegahan baru dimulai saat status tersangka hendak diumumkan, pertanyaan pun muncul: mengapa penelusuran keberadaan tokoh kunci seperti Riza Chalid tidak dilakukan lebih awal? Apakah ini hanya soal keterlambatan administratif, atau cermin dari lemahnya koordinasi penegakan hukum lintas lembaga?

Gubernur Aceh Surati Presiden Prabowo, Minta Lahan Dikembalikan sebagai Tanah Wakaf

Dana Desa Rp.70 T Jadi Penjamin Kredit Gagal Bayar Koperasi Desa Merah Putih

Perang Modern dan Langkah Cerdas Iran Meninggalkan GPS Buatan AS

Skandal ini bukan sekadar cerita tentang penyalahgunaan wewenang atau praktik bisnis gelap. Ini adalah gambaran nyata bagaimana tata kelola sektor strategis negara bisa dibajak oleh segelintir elite yang mengejar keuntungan pribadi, tanpa peduli pada kerugian besar yang harus ditanggung publik.

Kini, sorotan publik tertuju pada upaya Kejaksaan Agung dan pemerintah untuk menunjukkan bahwa hukum masih memiliki wibawa. Jika Riza Chalid benar berada di Singapura, dan penegak hukum gagal menghadirkannya ke meja hijau, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan dalam kasus ini tapi juga kepercayaan publik pada komitmen negara dalam memberantas korupsi kelas kakap.

Sumber: Konferensi pers Kejaksaan Agung RI, Kamis, 10 Juli 2025
Editor: Agusto Sulistio